PKM Dosen Universitas Pamulang Bahas Dampak UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Pengaruhi Investasi
Grand Q Hotel yang berlokasi di Gorontalo, bermaksud mengetahui tentang Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Selanjutnya, Thom Deutmar Londo Doaly menyampaikan materi UU Cipta kerja klaster perpajakan terkait UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang diatur dalam pasal 112 UU no 11 Tentang Cipta Kerja Tahun 2020.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Peserta PKM secara aktif bertanya terlibat diskusi dengan kedua narasumber.
Bahkan General Manager Grand Q Hotel, Purwanto Gunawan, yang sedari awal mengikuti pemaparan materi kedua narasumber ikut bertanya dan berdiskusi mengenai aktivitas perpajakan terkini yang dihadapi Grand Q Hotel.
Sesi terakhir ditutup dengan ringkasan oleh Moderator Fina Ratnasari.
Dijelaskannya, UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan dapat meningkatkan pendanaan dan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha. (*)