Terikini Nasional
Kaleidoskop 2020 - Kasus Korupsi Besar: Tertangkapnya Djoko Tjandra hingga 2 Menteri Jokowi
Sepanjang tahun 2020 beberapa kasus korupsi terjadi di Tanah Air, mulai dari tertangkapnya buron Djoko Tjandra hingga 2 menteri Jokowi.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sepanjang tahun 2020 beberapa kasus korupsi terjadi di Tanah Air.
Mulai dari tertangkapnya buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra sekaligus terungkapnya pihak-pihak yang ikut terseret, hingga yang terbaru adalah tertangkapnya dua menteri.
Berikut TribunWow.com sajikan rangkuman sederet kasus korupsi besar sepanjang 2020:
1. Tertangkapnya Djoko Tjandra
Setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.
Pada saat penangkapan, Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP, Djoko Tjandra kemudian diboyong ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diapit penyidik, Djoko Tjandra tampak turun dari pesawat dengan mengenakan baju oranye dan masker menutupi mulutnya.
Sogok 2 Jenderal Polri
Kasus Djoko Tjandra berlanjut dengan keterlibatan beberapa pihak lain.
Setelah menjalani pemeriksaan Djoko Tjandra di Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2020), dirinya mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada dua jenderal Polri saat itu.
Hal itu dilakukannya untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih buron.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
• Rp546 Miliar Djoko Tjandra Disorot setelah Kejagung Terbakar, Haris Azhar: Bisa Modus Data Hilang
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).