Terkii Nasional
Wayan Sudirta Sayangkan Ucapan Ridwan Kamil yang Salahkan Mahfud MD: Kesannya Bicara Mundur
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melemparkan ultimatum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Simak videonya mulai menit ke- 5.33
Pengamat: Tunjukkan Rendahnya Komunikasi Pejabat
Pengamat Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Irwansyah turut mengomentari soal polemik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Diketahui Mahfud MD dan Ridwan Kamil saling berbalas statement mengenai kerumunan Habib Rizieq Shihab sejak November 2020.
Bahkan, keduanya juga saling berbalas statement melalui akun media sosial Twitter.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (17/12/2020), Irwansyah meminta agar keduanya menyelesaikan masalah ini secara internal dan bukan di media sosial.
Baca juga: Saling Jawab Ridwan Kamil dan Mahfud MD terkait Pihak yang Bertanggungjawab soal Kasus Habib Rizieq
“Sebaiknya diselesaikan secara internal sebagai bentuk komunikasi antara sesama pemangku kepentingan,” kata Irwansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Terkait aksi berbalas cuitan tersebut menurut Irwansyah menunjukkan rendahnya komunikasi dan birokrasi di lembaga pemerintahan.
Selain itu, mereka juga dianggap belum bisa membedakan apa yang harus disampaikan di depan publik atau tidak.
“Pandangan saya melihat cuitan baik dari Mahfud MD dan Ridwan Kamil sebenarnya memperlihatkannya rendahnya komunikasi antara pemerintah pusat direpresentasikan oleh Menko Polhukam dan wakil pemerintah pusat di daerah yang direpresentasikan oleh Gubenur (Jawa Barat).”
“Selain tidak adanya komunikasi yang baik, cuitan ini masih memperlihatkan (kedua tokoh tersebut) masih belum bisa membedakan mana yang perlu disampaikan di ruang publik dan yang perlu didiskusikan di antara pemangku kebijakan (pemerintah pusat),” ujar Irwansyah.
Sedangkan pelaksanaan tugas pemerintah pusat dan daerah sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi mengenai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (TribunWow/Elfan/Gipty)