Breaking News:

Terkini Nasional

6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka saat Rekonstruksi, Turut Seret Investigasi Wartawan

Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyoroti soal kejanggalan peristiwa penembakan laskar FPI.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Hari ini keluarga laskar FPI akan diperiksa, Senin (14/12/2020) Foto: Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyoroti soal kejanggalan peristiwa penembakan laskar FPI.

Hal itu dikatakan Munarman saat berada di Mata Najwa, Rabu (16/12/2020) malam.

Awalnya, presenter Mata Najwa, Najwa Shihab bertanya soal proses rekonstruksi penembakan.

Baca juga: Beda Versi Cerita Penembakan Simpatisan Rizieq Versi FPI dan Polisi, Komnas HAM: Masih Ada Puzzle

Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi.
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Diketahui FPI tak dilibatkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh polisi yang disaksikan oleh Kompolnas.

"Bang Munarman FPI tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi atau memang keluarga diminta atau bagaimana ceritanya?," tanya Najwa.

"Tidak," jawab Munarman.

Ia lalu memberikan kritik soal 6 orang yang dijadikan tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut.

Munarman menjelaskan soal undang-undang pidana yang dipakai.

Menurut Munarman berdasarkan undang-undang, orang yang meninggal sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak bisa melakukan pembelaan.

"Yakni di dalam kitab acara hukum undang-undang pidana tentang proses menenemukan peristiwa pidana dan menemukan pelaku, pasal 109 ayat 2 itu sebuah peristiwa pidana itu bisa dihentikan kalau dia tidak cukup atau bukan peristiwa pidana atau dinyatakan dihentikan demi hukum," ujarnya.

"Untuk dihentikan demi hukum ada 3 lagi, itu merujuk pada pasal 8 KUHP, kalau tadi KUHAP. Saya mau jelaskan ini supaya ngerti kita semua."

"Apa itu dihentikan demi hukum?"

"Satu pidana denda yang sudah dibayar. Yang kedua itu pasal 76," tuturnya.

Baca juga: Di Mata Najwa, Terungkap Percakapan Terakhir Laskar FPI sebelum Tewas, Suara Tangisan dan Rintihan

Petinggi FPI itu juga menggunakan undang-undang KUHP di pasal yang lain.

"Kemudian pasal 78, kadaluarsa, nah ada satu hal yang penting. pasal 77 KUHP."

"Kalau pasal 77 itu adalah sebuah proses penuntutan yang berimplokasi adalah berhulu dari penyelidikan dan penyidikan itu tidak boleh dilakukan kalau tersangkanya sudah meninggal," tambahnya.

"Nah sekarang pertanyaan yang besarnya, ini siapa tersangkanya? Yang 6? Yang 6 sudah meninggal."

Saat itu, ia lalu menyeret nama wartawan yang mengadakan investigasi pribadi.

Namun, wartawan itu turut dipanggil karena ada kaitan dengan tersangka tersebut.

Baca juga: Kasus Soal Ujian Anies Diejek Mega: Ketua DPRD DKI Batal Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Megawati

"Sudah tidak boleh ada proses hukum terhadap yang 6 itu kembali, kalau itu dilakukan berarti ada pelanggaran norma hukum," ujar Munarman.

"Kalau dilakukan berarti negara kita bukan negara hukum, karena saya lihat ini ada panggilan terhadap satu wartawan, Edhy Mulyadi."

"Dia memberitakan investigasi sendiri, dia memberitakan dari TKP kemudian dipanggil pasalnya apa?"

"Ini yang saya katakan, bahwa ini penyidikan terhadap yang 6 orang, pasal 170 dan undang undang darurut tentang penguasaan senjata api."

Munarman kembali menegaskan bahwa yang diputuskan tersangka menurutnya tak lagi melanggar hukum.

Hal ini sudah menyangkut pada norma Hak Azasi Manusia (HAM).

Baca juga: Jaksa Pinangki Bolos Kerja untuk ke Singapura dan Malaysia: Kalau Saya Ngomong Malah Jadi Masalah

"Artinya yang 6 itu sudah meninggal, dijadikan tersangka, terus disidik, padahal menurut undang undang tidak boleh, artinya ini tentu saja tidak fair."

"Artinya mencoba mengarang, ini orang tidak bisa membela diri, kalau orang bisa memberla diri silakan."

"Lah ini orang tidak bisa membela diri, dibuat rekonstruksi seperti ini, hancurlah negara ini hukumnya."

"Makanya kita mengusulkan ini bukan kasus pidana biasa, ini pelanggaran HAM, pelanggaran HAM-nya pun pelanggaran HAM berat karena itu bukan kewenangan polisi."

Lihat videonya menit ke- 9.24:

Suara Tangisan

TRIBUNWOW.COM - Terungkap percakapan terakhir Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam tragedi penembakan di Tol Cikampek pada Senin (7/12/2020).

Hal itu terungkap melalui kanal YouTube Najwa Shihab pada pada Kamis (17/12/2020).

Dalam rekaman telepon conference itu, terdengar suasana bingung orang-orang dalam rekaman itu.

Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020). Munarman menyebut saat rekonstruksi dilakukan tidak ada adegan tembak-menembak, rekonstruksi yang digelar polisi Senin (14/12/2020).
Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020). Munarman menyebut saat rekonstruksi dilakukan tidak ada adegan tembak-menembak, rekonstruksi yang digelar polisi Senin (14/12/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Luka di Jenazah Laskar FPI Sempat Jadi Sorotan, Komnas HAM Kini Panggil Tim Dokter Mabes Polri

Selain itu terdengar pula suara tembakan.

"Pak tolong pak, pak tolong pak."

"Kiri ya. sakit," ujar suara-suara dalam video.

Dalam rekaman itu terdengar mereka sedang bingung.

"Astaghfirullah."

"Itu kenapa dia," lanjut suara rekaman.

Selain itu, terdengar pula perdebatan mengenai ke manakah mereka akan pergi selanjutnya.

"Ini kita ke mana cari yang aman aja, ikutin kepala kita kemana,"

"Bogor apa ke mana dan?"

"Kembali ke markas."

"Anak-anak udah kena," demikian suara rekaman itu.

Meski demikian, terdengar pula sosok yang berusaha menenangkan di tengah kekacauan tersebut.

"Udah jan balik, ente tenang."

"Balik ke markas masuk tol."

"Lapor anak-anak," demikian suara rekaman berakhir.

Baca juga: Sebut Polisi Bisa Langgar 2 Aturan Penting karena Tembak Laskar FPI, Eks Komnas HAM: Bukan Tersangka

Saat ditanya oleh Najwa Shihab, Sekretaris Umum FPI, Munarman menyebut suara itu berasal dari rombongan mobil Chevrolet.

Saat ini rekaman itu tengah diselidiki lebih dalam

"Ya ini menurut keterangan dari Laskar kita yang pengawal itu masih hidup yang berhasil lolos dari mobil Avanza itu menurut keterangannya adalah suara dari salah satu laskar yang di mobil Chevrolet."

"Kita tidak tahu persis karena kita perlu tim penyelidikan," kata Munarman.

Terkait suara tangisan, ia tak tahu lebih jelas mengapa laskar tersebut menangis.

"Kita enggak tahu persis jeritan tadi apakah itu kondisi sedang disiksa, suara kesakitan tadi," katanya,

Meski demikian, Munarman memastikan bahwa suara dalam teleconference itu adalah suara Laskar FPI yang menjadi korban.

Namun sayangnya, rekaman itu hanya sampai di situ.

"Nah itu yang perlu kita telusuri, tapi kita pastikan suara itu dari pengawal yang malam itu hadir di lokasi kejadian."

"Terputus, jadi ini percakapan terakhir, jadi itu bukan voice note tapi telepon conference antara mobil ketua rombongan yang sudah sampai tujuan, sama mobil yang Chevrolet dengan korban 6 dan mobil di Tol 57," jelas Munarman. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika/ Gipty)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Laskar FPIFPIPengikut Rizieq Shihab TewasPenembakan Laskar FPIMunarmanWartawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved