Terkini Nasional
Sebut Polisi Bisa Langgar 2 Aturan Penting karena Tembak Laskar FPI, Eks Komnas HAM: Bukan Tersangka
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menanggapi insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Selasa (15/12/2020).
Diketahui penembakan itu terjadi saat para laskar FPI tengah mengawal Habib Rizieq Shihab melintasi Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Orang Bikin YouTube, Bikin Analisisnya Sendiri
Enam di antaranya tewas ditembak setelah diduga mengancam aparat kepolisian dengan senjata api dan senjata tajam.
Natalius Pigai menduga penembakan tersebut memang disengaja.
"Kalau pertanyaannya mereka dibunuh atau ditembak di luar criminal justice system, bagaimana? Itu unlawfull killing, sebuah pembunuhan tanpa mempertimbangkan hukum," kata Natalius Pigai.
Ia mengingatkan kembali setiap polisi mulai dari yang baru sampai berbintang empat adalah penyidik, sehingga berkewajiban memastikan informasi sebelum melakukan tindakan tegas terukur.
"Polisi itu adalah penyidik. Secara otomatis ditembaknya enam orang itu masuk dalam extra judicial killing, artinya orang yang dibunuh yang harusnya bisa diproses secara hukum, tapi mereka dibunuh tanpa mempertimbangkan proses hukumnya," paparnya.
Pigai lalu mengungkapkan analisisnya terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Ini Peran 4 Laskar FPI yang Kabur dari TKP, Kini Buron: Ikut Menghalangi dan Tabrak Mobil Petugas
Ia menilai polisi dapat disebut salah dalam kasus penembakan ini karena seharusnya berperan sebagai penyidik.
"Orang-orang yang diduga, terduga, atau tersangka itu sumber informasi. Sekalipun dia teroris, itupun tidak boleh ditembak sampai mati karena dia itu sumber informasi," terang aktivis HAM Papua ini.
Selain itu, Pigai menilai para petugas yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dapat disebut telah melanggar dua aturan.
Pertama, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Tugas Kepolisian Berbasis Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2010 tentang Menghadapi Kelompok-kelompok Anarkis atau Kerumunan Massa.
Ia menerangkan alasan para laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab itu sebetulnya tidak boleh ditembak.