Terkini Nasional
6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka saat Rekonstruksi, Turut Seret Investigasi Wartawan
Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyoroti soal kejanggalan peristiwa penembakan laskar FPI.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Kalau pasal 77 itu adalah sebuah proses penuntutan yang berimplokasi adalah berhulu dari penyelidikan dan penyidikan itu tidak boleh dilakukan kalau tersangkanya sudah meninggal," tambahnya.
"Nah sekarang pertanyaan yang besarnya, ini siapa tersangkanya? Yang 6? Yang 6 sudah meninggal."
Saat itu, ia lalu menyeret nama wartawan yang mengadakan investigasi pribadi.
Namun, wartawan itu turut dipanggil karena ada kaitan dengan tersangka tersebut.
Baca juga: Kasus Soal Ujian Anies Diejek Mega: Ketua DPRD DKI Batal Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Megawati
"Sudah tidak boleh ada proses hukum terhadap yang 6 itu kembali, kalau itu dilakukan berarti ada pelanggaran norma hukum," ujar Munarman.
"Kalau dilakukan berarti negara kita bukan negara hukum, karena saya lihat ini ada panggilan terhadap satu wartawan, Edhy Mulyadi."
"Dia memberitakan investigasi sendiri, dia memberitakan dari TKP kemudian dipanggil pasalnya apa?"
"Ini yang saya katakan, bahwa ini penyidikan terhadap yang 6 orang, pasal 170 dan undang undang darurut tentang penguasaan senjata api."
Munarman kembali menegaskan bahwa yang diputuskan tersangka menurutnya tak lagi melanggar hukum.
Hal ini sudah menyangkut pada norma Hak Azasi Manusia (HAM).
Baca juga: Jaksa Pinangki Bolos Kerja untuk ke Singapura dan Malaysia: Kalau Saya Ngomong Malah Jadi Masalah
"Artinya yang 6 itu sudah meninggal, dijadikan tersangka, terus disidik, padahal menurut undang undang tidak boleh, artinya ini tentu saja tidak fair."
"Artinya mencoba mengarang, ini orang tidak bisa membela diri, kalau orang bisa memberla diri silakan."
"Lah ini orang tidak bisa membela diri, dibuat rekonstruksi seperti ini, hancurlah negara ini hukumnya."
"Makanya kita mengusulkan ini bukan kasus pidana biasa, ini pelanggaran HAM, pelanggaran HAM-nya pun pelanggaran HAM berat karena itu bukan kewenangan polisi."
Lihat videonya menit ke- 9.24: