Viral Medsos
Polisi Bantah Aniaya Pemuda yang Viral Mau Ancam Penggal Aparat: Dia Mengaku Memang Simpatisan FPI
Pihak kepolisian membantah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda yang mengancam hendak memengal aparat jika Rizieq Shihab ditahan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video berisi pemuda yang mengeluarkan ancaman hendak memengal personil polisi jika pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dimasukkan ke penjara.
Tak lama setelah video itu viral, pelaku DB alias Muhammad Umar langsung ditangkap oleh aparat kepolisian.
Menyusul penangkapan tersebut, beredar kabar bahwa pihak kepolisian melakukan penganiayaan kepada pelaku yang tertangkap.
Namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh Polda Metro Jaya dengan menunjukkan wajah pelaku yang bersih dari luka penganiayaan.

Baca juga: FPI Ceritakan Kondisi Habib Rizieq Shihab selama Ditahan: Beliau Tetap Gembira dan Bercanda
Fakta itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers Senin (14/12/2020) di YouTube Kompastv.
Awalnya ia menjelaskan tentang sosok DB yang ternyata mengaku sebagai pendukung daripada ormas FPI.
"Saudara DB ini dia mengaku memang simpatisan daripada FPI," ujar Yusri.
Yusri lalu menyinggung soal isu di media sosial yang menyebut pihak kepolisian telah menganiaya DB.
Rumor itu langsung dibantah oleh Yusri dengan menunjukkan wajah DB di hadapan media.
Ketika masker pelaku dicopot, wajah DB bersih dari bekas-bekas luka penganiayaan yang dituduhkan di media sosial.
"Tidak ada sama sekali," tegas Yusri.
"Karena beredar di media sosial, kepolisian melakukan kekerasan dengan memukul."
"Dan juga yang bersangkutan memang mualaf," sambungnya.
Pelaku Ngaku Nge-fans
Pada segmen sebelumnya, Yusri telah menungkap motif DB mengunggah video ancaman hendak memengal polisi.
Yusri memaparkan, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah handphone, dan peci yang digunakan oleh pelaku saat merekam video tersebut.
"Modusnya adalah pelaku mengunggah video yang bermuatan ujaran kebencian yang sifatnya sara dengan bentuk pengancaman terhadap petugas kepolisian melalui media elektronik," ujar Yusri.
Menurut keterangan DB, dirinya melakukan pengancaman itu karena ikut-ikutan dan nge-fans.
"Dari yang bersangkutan, motif yang kita tanyakan sampai dengan saat ini," ujar Yusri.
"Cuma ikut saja sebagai pendukung seseorang, kemudian dia memposting."
"Motifnya adalah nge-fans katanya," lanjut Yusri.
Namun sampai saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mencari tahu siapa sebenarnya DB alias Muhammad Umar.
"Setiap kita tanyakan, pasti yang keluar dari mulut yang bersangkutan adalah 'saya khilaf, saya minta maaf'," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, pelaku kini terancam 6 tahun penjara sesuai UU ITE Pasal 28.
"Kami masih terus menyampaikan, kami masih akan terus melakukan patroli cyber, patroli di dunia maya," tegas Yusri.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/12/2020), berikut ancaman yang dikeluarkan oleh pelaku dalam video yang viral di media sosial.
"Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya," ucap DB dalam video yang ia unggah di media sosial.
Baca juga: Detik-detik Massa FPI Geruduk Polres Ciamis: Kami Siap Menggantikan Habib Rizieq
Simak video selengkapnya mulai menit ke-16.50:
Alasan Polisi Tahan Rizieq
Tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lantas mengungkapkan alasan polisi telah menahan Rizieq.
Rizieq sendiri akan ditahan selama dua hari ke depan.

Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Minggu (13/12/2020), terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.
Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.
Sedangkan alasan subjektifnya, di antara lain adalah mencegah tersangka bertindak tidak kooperatif.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Penyelidikan ini juga akan lebih mudah dilakukan jika Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, pemeriksaan Rizieq dilakukan selama sekitar 12 jam.
Rizieq ditanya oleh polisi dengan 84 pertanyaan.
"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," kata Argo.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," lanjutnya.
Rizieq terhitung ditahan mulai Minggu (12/12/2020).
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.
Baca juga: Ditahan, Habib Rizieq Berikan Pesan: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI
Argo menjelaskan, sebelum diperiksa, Rizieq juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Ia dilakukan tes Covid-19 hingga tensi gula darah.
"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan."
"Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah.Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," jelasnya.
Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa polisi tetap memberikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka.
Di antaranya berhak didampingi pengacara hingga menjalankan ibadah.
"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan."
"Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," pungkasnya.
(TribunWow.com/Anung/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Polisi: Habib Rizieq Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan Tribunnews.com dengan judul Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum, dan Kompas.com dengan judul "Ancam Penggal Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab, Seorang Pemuda Ditangkap"