Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Bermunculan Sederet Aksi Minta Dipenjara Bareng Rizieq Shihab, Polri: Anarkis Bisa Dipidana

Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tetap kondusif sementara pemeriksaan pemimpin FPI Habib Rizieq tengah berlangsung.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
DOK via Kompas.com
Massa dari Umat Islam Kabupaten Ciamis demo di halaman Mapolres Ciamis, Minggu sore (13/12/2020). Massa meminta turut dipenjara seperti Habib Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan saat menyambut Habib Rizieq di Petamburan, Jakart. 

"Salah satu pernyataan sikap mereka, yaitu menuntut dan meminta kepada aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan imam besar Al Habib Rizieq Shihab dari tuntutan dan tahanannya atau bebas tanpa syarat," kata Ade Ary.

Mereka juga menuntut ikut ditahan seperti Rizieq karena turut menghadiri acara yang diselenggarakan Pemimpin FPI tersebut di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Lihat videonya mulai menit 14.50:

2 Alasan Polisi Kini Tahan Rizieq Shihab

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lantas mengungkapkan alasan polisi telah menahan Rizieq.

Rizieq sendiri akan ditahan selama dua hari ke depan.

Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Minggu (13/12/2020), terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.

Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektifnya, di antara lain adalah mencegah tersangka bertindak tidak kooperatif.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Penyelidikan ini juga akan lebih mudah dilakukan jika Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, pemeriksaan Rizieq dilakukan selama sekitar 12 jam.

Halaman
123
Tags:
Rizieq Shihab DitahanRizieq ShihabPolisiFPIFront Pembela Islam (FPI)Ciamis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved