Habib Rizieq Shihab
Soal Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab, Refly Harun: Seolah-olah Ini Menang-menangan dan Kalah-kalahan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi penangkapan ataupun kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Polda Metro
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Yusri mengatakan, dalam menjalani pemeriksaan tersebut, Rizieq juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Terdapat waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah nanti Rizieq akan ditahan atau tidak.
"Jadi begini prosesnya. Setelah MRS di rapid swab antigen, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Keputusan Rizieq akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penuh dari penyidik.
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Jadi kita punya waktu 1×24 jam. Nah setelah itu nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak, begitu," ujar Yusri. (TribunWow.com/Elfan Fajar Nugroho/Anung)