Habib Rizieq Shihab
Mardani Ali Sera Nilai Habib Rizieq Minta Maaf soal Kerumunan Sudah Cukup: Mereka Tidak Mengundang
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi penahanan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal dengan Habib Rizieq.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Acara peringatan Maulid Nabi juga diselenggarakan berbarengan dengan kegiatan tersebut.
Sebagai penyelenggara acara, Habib Rizieq akan disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan aparat.
Lihat videonya mulai menit 5.30
Tanggapan FPI soal Habib Rizieq Jadi Tersangka
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Habib Rizieq bersama lima orang tersangka lainnya disebut melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan sangkaan pasal 160 dan 216 KUHP.
Dilansir TribunWow.com, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro buka suara menanggapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Ancam akan Lakukan Upaya Paksa Penangkapan
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa
Sugito mengatakan sudah menyampaikan kabar tersebut kepada Habib Rizieq.
Dan dikatakannya Habib Rizieq mengaku menerima peningkatan statusnya dari yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.
"Beliau (Habib Rizieq Shihab) sudah mendengarkan itu dari tim dan beliau sudah mengerti itu," ujar Sugito, dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Kamis (10/12/2020).
"Bahwa itu memang bagian dari prosedur yang dilakukan pihak kepolisian, beliau siap. Itu adalah sebuah keputusan hukum jelasnya," jelasnya.

Meski begitu, Sugito mewakili Habib Rizieq mempertanyakan sikap dan keadilan dari aparat penegak hukum.
Dirinya tidak ingin ada tindakan diskriminasi terhadap Habib Rizieq.
Ia pun menyinggung soal kasus-kasus kerumunan lainnya yang diakui banyak terjadi, termasuk kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020.