Habib Rizieq Shihab
Fakta Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan: Dituduh Lakukan Penghasutan dan Dicekal ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Baca juga: FPI Kecewa Rizieq Shihab Tersangka, Sebut Sudah Ingatkan soal Prokes: Dikejar sampai ke Ujung
Polisi akan Tangkap Rizieq dan 5 Lainnya
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa polisi akan menangkap para tersangka, termasuk Rizieq.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Kombes Yusri Yunus berujar, Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan keenam tersangka kasus kerumunan massa acara tersebut, termasuk Rizieq Shihab.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.
Yusri menjelaskan, upaya paksa kehadiran Rizieq dan tersangka lainnya itu akan dilakukan dengan metode pemanggilan hingga penangkapan.
"Upaya paksa yang akan kami lakukan dengan pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri.
Rizieq Dicegah ke Luar Negeri

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono menegaskan telah mencekal pemimpin FPI tersebut selama 20 hari.
Dengan demikian, Rizieq tidak bisa bepergian ke luar negeri.