Breaking News:

Terkini Nasional

6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan: Ada Habib Idrus yang Pernah Doakan Jokowi Berumur Pendek

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AFP/ADITYA SAPUTRA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. Terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Satu di antara sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono  terkait Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu di acara konferensi pers Kamis (10/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono terkait Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu di acara konferensi pers Kamis (10/12/2020). (Channel YouTube Kompas TV)

"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Fakta Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan: Dituduh Lakukan Penghasutan dan Dicekal ke Luar Negeri

"Selasa kemarin tanggal 8, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.

Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Muhammad Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Terbaru, Habib Rizieq Shihab telah keluar dari RS Ummi meskipun hasil pemeriksaan masih belum jelas.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Terbaru, Habib Rizieq Shihab telah keluar dari RS Ummi meskipun hasil pemeriksaan masih belum jelas. (Tribunnews/Jeprima)

Dalam kasus kerumunan di massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab disebut sebagai penyelenggara acara.

Diketahui, Rizieq Shihab menikahkan anak keempatnya yang bernama, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Acara pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus itu terbuka untuk umum karena bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Rizieq Shihab tersandung masalah hukum.

Dari catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, pria berusia 55 tahun itu pernah menyandang sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan lima kali berstatus terlapor.

Pada 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PetamburanHabib Rizieq ShihabFPIAhmad Sobri LubisHabib Idrus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved