Terkini Nasional
6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan: Ada Habib Idrus yang Pernah Doakan Jokowi Berumur Pendek
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Satu di antara sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Fakta Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan: Dituduh Lakukan Penghasutan dan Dicekal ke Luar Negeri
"Selasa kemarin tanggal 8, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Muhammad Rizieq Shihab

Dalam kasus kerumunan di massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab disebut sebagai penyelenggara acara.
Diketahui, Rizieq Shihab menikahkan anak keempatnya yang bernama, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Acara pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus itu terbuka untuk umum karena bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Rizieq Shihab tersandung masalah hukum.
Dari catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, pria berusia 55 tahun itu pernah menyandang sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan lima kali berstatus terlapor.
Pada 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.