Terkini Nasional
Sebut Bukti Senjata Jadi Kunci Penembakan Simpatisan HRS, Jazilul Fawaid: Itu Semua Ditolak FPI
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menanggapi kasus penembakan enam anggota organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menanggapi kasus penembakan enam anggota organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (8/12/2020).
Diketahui sebelumnya terjadi penembakan oleh polisi terhadap enam pendukung Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Baca juga: Kata Polisi saat FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Buktinya Ada
Jazilul kemudian mendukung upaya penyelidikan kasus tersebut dan meminta polisi segera menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan.
"Sambil menunggu, Komisi III juga akan meminta kejelasan dari kepolisian selaku mitranya," kata Jazilul Fawaid.
"Sambil menunggu semua itu, hendaknya polisi melengkapi penjelasan dari bukti-bukti yang ada," lanjutnya.
Jazilul menekankan bukti yang harus segera diusut adalah soal senjata api yang dipegang laskar FPI.
Diketahui polisi meletuskan tembakan kepada para simpatisan Habib Rizieq tersebut karena tengah diancam dengan senjata api.
Tindakan tegas itu kemudian disebut sebagai pembelaan diri.
"Katakanlah soal kepemilikan senjata. Itu 'kan senjata ada registernya, senjatanya jenis apa, kira-kira dari mana, yang pegang siapa," kata Jazilul.
"Karena salah satu kuncinya itu soal senjata. Kenapa polisi mengeluarkan tembakan, karena terancam," jelasnya.
Baca juga: FPI Sebut Ada yang Menguntit Habib Rizieq, Refly Harun: Memang Aneh, Banyak Misteri
Diketahui kemudian pihak FPI menyatakan anggotanya tidak pernah dibekali dengan senjata, termasuk senjata api.
Jazilul menilai fakta itu harus segera diselidiki untuk membuktikan pernyataan FPI.
Menurut dia, hal ini dapat diselidiki melalui register senjata api dan fakta di tempat kejadian perkara (TKP) terkait siapa yang memegang alat tersebut.
"Salah satu yang mengancam di antara alat-alat yang ada itu adalah senjata api dan itu semuanya ditolak oleh FPI," singgung Jazilul.