Terkini Nasional
Kata Polisi saat FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Buktinya Ada
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi bantahan Juru Bicara FPI Munarman soal laskar FPI tak dibekali senjata api.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi bantahan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman soal laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.
Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Sesalkan Tewasnya 6 Simpatisan Habib Rizieq, Muhammadiyah Beri Tuntutan kepada Polisi dan Jokowi
Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas.
Hanya saja penyidik masih terus mendalami.
"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.
Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm.
Dia menambahkan pihaknya kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan tersebut.
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan dan Kutuk Peristiwa Tewasnya 6 Simpatisan Habib Rizieq: Jangan sampai Terulang
Bagaimana penggunaan kekuatan oleh polisi menurut peraturan?
Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pendukung Rizieq Shihab dalam insiden dengan Kepolisian menjadi polemik.
Tindakan polisi yang diklaim sebagai tindakan tegas terukur itu mendapat kritikan berbagai pihak.
Termasuk anggota DPR yang mengusulkan adanya pembentukan tim khusus untuk investigasi kasus.
Di sisi lain, tindakan yang disebut polisi sebagai tindakan tegas dalam hal membela diri hingga ancaman oknum atau kelompok telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.