Terkini Nasional
Kata Polisi saat FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Buktinya Ada
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi bantahan Juru Bicara FPI Munarman soal laskar FPI tak dibekali senjata api.
Editor: Rekarinta Vintoko
Yakni tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dijelaskan dalam enam butir-butir pertimbangan dalam peraturan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, satu di antaranya menyebut bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak.
Lanjut isi aturan itu, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Kemudian pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masih dalam butir pertimbangan aturan tersebut, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan dan pertimbangan lainnya yang diatur dalam aturan tersebut di atas.
Baca juga: Munarman Akui Rekaman Suara Simpatisan Habib Rizieq, Sebut Pihaknya yang Justru Diserang
Dalam aturan itu juga dituliskan mengenai tujuan dari adanya peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Seperti halnya memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.
Hingga bertujuan untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tujuan lainnya yang diatur dalam Pasal 2 aturan tersebut di atas.
Tahapan penggunaan kekuatan oleh kepolisian diatur dalam Pasal 5 Bab II peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009:
Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
Tahap 2: perintah lisan
Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
Tahap 4: kendali tangan kosong keras
Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.