Breaking News:

Terkini Nasional

Menyusul Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly Harun Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi: Patuhi saja

Refly Harun meminta agar pihak kepolisian dan pihak FPI bisa saling kooperatif dalam pemeriksaan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Front TV
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun meminta agar Habib Rizieq bisa datang memenuhi panggilan polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 pada Senin (7/12/2020).

Keenam orang tersebut disebut polisi lebih dulu melakukan penyerangan terhadap aparat menggunakan senjata tajam dan senjata api (senpi).

Menanggapi peristiwa itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengimbau kepada pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) agar datang memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Pakar hukum tata negara menanggapi soal kasus baku tembak yang menyebabkan enam laskar FPI tewas, pada Senin (7/12/2020).
Pakar hukum tata negara menanggapi soal kasus baku tembak yang menyebabkan enam laskar FPI tewas, pada Senin (7/12/2020). (YouTube Refly Harun)

Baca juga: Sebut Ada Bukti CCTV Rekam Laskar FPI Serang Polisi, Polri: Nanti Kita Kasih Lihat

Pernyataan itu disampaikan oleh Refly lewat akun YouTube Refly Harun, Selasa (8/12/2020).

Awalnya Refly mengungkit awal kasus yang menjerat MRS alias Habib Rizieq.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Menurut Refly, kasus tersebut bukan tindak pidana berat.

"Kasusnya kan sebenarnya tidak berat, kasus biasa-biasa saja, yaitu pelanggaran protokol kesehatan," kata Refly.

Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu lanjut mengutip Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Ia mengatakan, ancaman pidana apabila melanggar protokol kesehatan adalah hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Bukan tindak pidana berat sesungguhnya," ujar Refly.

Namun Refly mengakui, kini kasus tersebut telah menjadi besar seusai tewasnya enam laskar FPI.

"Menjadi luar biasa karena ada enam orang yang sudah meninggal dunia," kata dia.

Melihat kondisi tersebut, Refly mengimbau supaya Habib Rizieq mau datang memenuhi panggilan polisi.

"Tapi himbauan saya kepada Habib Rizieq, ya patuhi saja panggilan tersebut," kata Refly.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabRefly HarunFront Pembela Islam (FPI)Tol CikampekTol Jakarta-Cikampek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved