Mensos Juliari Ditangkap KPK
Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Febri Diansyah: Kalau Sekadar Menakut-nakuti Tak Mempan
Pegiat Antikorupsi sekaligus mantan Jubir KPK, Febri Diansyah tanggapi soal ancaman hukuman mati terhadap tersangka dugaan korupsi Juliari Batubara.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pegiat Antikorupsi sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tanggapi soal ancaman hukuman mati terhadap tersangka dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juliari Batubara telah menyerahkan diri ke Gedung KPK pasca ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dilansir TribunWow.com, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan bahwa Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati.

Baca juga: Singgung Prakerja hingga BLT, Febri Diansyah Minta KPK Selidiki Lebih Jauh Kasus Juliari Batubara
Baca juga: Disimpan Dalam 7 Koper, Lihat Penampakan Uang Rp 14,5 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Juliari Batubara
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Minggu (6/12/2020), Febri Diansyah menilai tidak mudah bagi hukum di Tanah Air untuk memvonis hukuman mati.
Meski begitu ia tetap mendukung vonis hukuman mati sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Febri Diansyah tidak ingin jika pernyataan dari Firli Bahuri itu hanya sebatas slogan dengan maksut untuk menakut-nakuti para koruptor.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tidak mempan bagi para koruptor di Indonesia.
"Yang jadi konsen adalah kalau kita bicara soal hukuman mati tentu saja harus sinkron kalau memang serius," ujar Febri Diansyah.
"Kalau sekedar slogan, sekedar menakut-nakuti, kita tahu persis para pelaku korpusi itu sudah tidak mempan bahkan presiden pun mengatakan menghimbau menterinya sudah tidak mempan dengan pola menakut-nakuti seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Febri Diansyah mengakui bahwa memang ada ketentuan tersendiri bagi para koruptor yang dapat terancam hukuman mati, yakni pebuatan korupsi itu dilakukan di dalam keadaan tertentu, termasuk bencana alam.
Namun ia menambahkan bahwa masih ada kriteria lagi untuk bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Konyol soal Kasus Dugaan Korupsi Juliari Batubara: Hak Rakyat Miskin Dia Rampok
"Dalam kasus ini kita lihat pernyataannya sederhana, kalau korupsi di tengah pandemi maka dihukum mati," kata Febri Diansyah.
"Tapi apakah semua kasus korupsi itu bisa dihukum mati, ternyata tidak. Undang-undang kita tidak mengatur seperti itu," imbuhnya,
"Ada tujuh klasifikasi korupsi, hanya salah satu yang mengatur keadaan tertentu yaitu di pasal 2 ayat 2 (Undang-undang Dasar Nomor 31 Tahun 1999) di mana hukuman mati bisa dijatuhkan," jelasnya.
Oleh karenanya, ia menyebut jika ancaman hukuman mati tersebut hanya sebatas ancaman maka justru tidak baik untuk konsumsi publik.
"Apakah kita ingin gebyah uyah (menyamaratakan) dengan mengatakan pokoknya kalau anda korupsi itu hukuman mati, itu tidak bagus bagi publik," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.00:
Febri Diansyah Minta KPK Selidiki Lebih Jauh Kasus Juliari Batubara
Di sisi lain, pegiat Anti-Korupsi, Febri Diansyah ikut memberikan tanggapannya terkait keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dari OTT yang dilakukan KPK, ada dua menteri yang berhasil ditangkap, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam ranahnya masing-masing.

Edhy Prabowo sebagai tersangka menerima suap terkait izin ekspor benur atau benih lobster.
Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19.
Febri Diansyah yang juga merupakan mantan juru bicara KPK berharap lembaga antirasuah itu terus bekerja untuk mengungkakan kasus-kasus korupsi di Tanah Air tanpa pandang bulu.
Khusus untuk kasus dugaan suap Juliari Batubara, Febri Diansyah meminta supaya KPK terus mengembangkan penyelidikannya.
Baca juga: Sudah Berkali-kali Ingatkan Mensos Juliari Batubara Jangan Korupsi, Jokowi: Saya Tak akan Melindungi
Dirinya menyinggung soal anggaran penanganan Covid-19 di kementerian sosial yang tidak sedikit.
Disebutnya bahwa anggaran untuk bantuan sosial di kemensos mencapai Rp 200 triliun.
Satu di antaranya adalah diperuntukkan untuk bantuan sembako di wilayah Jabodetabek yang saat ini menjerat Juliari Batubara.
"Apakah KPK mampu dan mau untuk mengungkap lebih jauh sampai dengan Rp 200 triliun ini minimal," kata dia.
Menurutnya, beberapa alokasi anggaran bansos Covid-19 juga rawan untuk disalahgunakan.
Seperti yang diketahui, tidak hanya bantuan sembako, pemerintah juga memberikan program bansos lainnya, seperti kartu prakerja yang sempat menjadi polemik, hingga bantuan langsung tunai (BLT).
Oleh karenanya, ia berharap KPK bisa mengembangkan penyelidikannya lebih jauh.
"Misalnya ada sembako, ada bansos Jabodetabek, kemudian ada bansos non Jabodetabek sekitar Rp 32 triliun, ada kartu prakerja, ada diskon listrik, BLT, dan lain-lain," katanya.
"Ini kan kerja besar, harus dengan pendekatan case building dan juga pendekatan audit investigatif secara menyeluruh," jelas Febri Diansyah. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)