Breaking News:

Mensos Juliari Ditangkap KPK

Disimpan Dalam 7 Koper, Lihat Penampakan Uang Rp 14,5 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Juliari Batubara

Menteri Kabinet Indonesia Maju kembali diterpa kabar negatif setelah Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kabinet Indonesia Maju kembali diterpa kabar negatif setelah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari Batubara menyerahkan diri ke Kantor KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Sudah Berkali-kali Ingatkan Mensos Juliari Batubara Jangan Korupsi, Jokowi: Saya Tak akan Melindungi

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Konyol soal Kasus Dugaan Korupsi Juliari Batubara: Hak Rakyat Miskin Dia Rampok

Ditetapkannya Juliari Batubara sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang yang di antaranya merupakan internal dari Kemensos, Sabtu (5/11/2020).

Dilansir TribunWow.com dari konferensi pers gelar perkara KPK, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya mengamankan uang Rp 14,5 miliar dalam hasil OTT tersebut.

Sejumlah uang itu tidak hanya berupa pecahan mata uang rupiah, melainkan juga dolar AS dan dolar Singapura.

Uang hasil korupsi dari bantuan sosial Covid-19 itu tersimpan rapi di dalam tujuh koper baik berukuran besar maupun sedang, kemudian tiga tas ransel dan satu amplop.

Barang bukti tersebut juga ditampilkan dalam gelar perkara KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Disebutnya bahwa uang tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi Juliari Batubara.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.

KPK tunjukkan uang hasil dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam acara konferensi pers gelar perkara di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020).
KPK tunjukkan uang hasil dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam acara konferensi pers gelar perkara di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020). (Youtube/KPK RI)

Baca juga: Dua Menteri Korupsi, Rocky Gerung Tantang Jokowi Reshuffle Total Kabinet: Tanpa PDIP dan Gerindra

KPK sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Juliari Batubara.

Mereka adalah Menteri Sosial Juliari Batbara, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW.

Dan dua lainnya dari pihak swasta, yakni Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Simak videonya mulai menit ke- 20.00:

Halaman
12
Tags:
Kasus KorupsiJuliari BatubaraMenteri SosialKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved