Pilpres Amerika Serikat 2020
Jelang Berakhirnya Kekuasaan Donald Trump, Jaksa AS Selidiki Dugaan Suap untuk Dapat Ampun Presiden
Di ujung masa pemerintahan Trump, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyelidiki dugaan suap ke Gedung Putih, dengan imbalan 'pengampunan' presiden.
Editor: Rekarinta Vintoko
Menurut perintah Howell, penyelidik pemerintah mengatakan, mereka telah menyita "lebih dari 50 perangkat media digital, termasuk iPhone, iPad, laptop, thumb drive, dan komputer serta hard drive eksternal"
Baca juga: Meski Ditentang Tim Donald Trump, Winsconsin dan Arizona Tetap Sertifikasi Kemenangan Joe Biden
Kuasa sang Presiden
Diketahui, presiden memiliki kekuasaan di bawah Konstitusi AS untuk mengampuni orang-orang yang dihukum karena kejahatan federal.
Pekan lalu, Trump mengampuni mantan penasihat keamanan nasionalnya, Michael Flynn.
Diketahui, Michael Flyn telah dua kali mengaku bersalah karena berbohong kepada FBI, selama penyelidikan campur tangan Rusia atas Pilpres AS 2016 lalu.
Kebijakan tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian pengampunan yang diharapkan di pekan terakhir Trump duduk di Gedung Putih.
Menurut Howell, Departemen Kehakiman belum lama ini menuturkan kepadanya, pihak departemen ingin penyelidikan tersebut tak dipublikasikan. (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Ujung Masa Kekuasaan Trump, Jaksa AS Selidiki Dugaan Suap untuk Dapat Ampun Presiden