Breaking News:

Pilpres Amerika Serikat 2020

Jelang Berakhirnya Kekuasaan Donald Trump, Jaksa AS Selidiki Dugaan Suap untuk Dapat Ampun Presiden

Di ujung masa pemerintahan Trump, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyelidiki dugaan suap ke Gedung Putih, dengan imbalan 'pengampunan' presiden.

AFP/ Saul Loeb
Presiden AS Donald Trump. Di ujung masa pemerintahan Trump, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyelidiki dugaan suap ke Gedung Putih, dengan imbalan 'pengampunan' presiden. 

Menurut perintah Howell, penyelidik pemerintah mengatakan, mereka telah menyita "lebih dari 50 perangkat media digital, termasuk iPhone, iPad, laptop, thumb drive, dan komputer serta hard drive eksternal"

Baca juga: Meski Ditentang Tim Donald Trump, Winsconsin dan Arizona Tetap Sertifikasi Kemenangan Joe Biden

Kuasa sang Presiden

Diketahui, presiden memiliki kekuasaan di bawah Konstitusi AS untuk mengampuni orang-orang yang dihukum karena kejahatan federal.

Pekan lalu, Trump mengampuni mantan penasihat keamanan nasionalnya, Michael Flynn.

Diketahui, Michael Flyn telah dua kali mengaku bersalah karena berbohong kepada FBI, selama penyelidikan campur tangan Rusia atas Pilpres AS 2016 lalu.

Kebijakan tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian pengampunan yang diharapkan di pekan terakhir Trump duduk di Gedung Putih.

Menurut Howell, Departemen Kehakiman belum lama ini menuturkan kepadanya, pihak departemen ingin penyelidikan tersebut tak dipublikasikan. (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Ujung Masa Kekuasaan Trump, Jaksa AS Selidiki Dugaan Suap untuk Dapat Ampun Presiden

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Joe BidenDonald TrumpAmerika SerikatPilpres ASPilpres Amerika Serikat 2020
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved