Pilpres Amerika Serikat 2020
Jelang Berakhirnya Kekuasaan Donald Trump, Jaksa AS Selidiki Dugaan Suap untuk Dapat Ampun Presiden
Di ujung masa pemerintahan Trump, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyelidiki dugaan suap ke Gedung Putih, dengan imbalan 'pengampunan' presiden.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dua bulan lagi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump lengser dari jabatannya.
Di ujung masa pemerintahan Trump, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyelidiki dugaan suap ke Gedung Putih, dengan imbalan 'pengampunan' presiden.
Hakim Distrik AS, Beryl Howell pada Selasa (1/12/2020) merilis perintah penyelidikan "penyuapan untuk pengampunan" dari presiden.
Baca juga: Donald Trump Isyaratkan akan Calonkan Diri di Pilpres 2024, Sudah Akui Kekalahan atas Biden?
Mengutip Reuters, informasi ini diperoleh dari dokumen pengadilan di pengadilan federal.
Sekira setengah dari dokumen setebal 18 halaman itu dirahasiakan.
Versi yang tersedia untuk umum memberikan sedikit rincian terkait skema suap yang dituduhkan.
Dokumen itu pun tak menyebutkan nama orang yang berpotensi terlibat dalam skema suap pengampunan tersebut.
Tawaran Kontribusi Politik
Jaksa federal di Washington memperoleh bukti skema suap "menawarkan kontribusi politik dengan imbalan pengampunan presiden atau penangguhan hukum."
Perintah tersebut mengatakan, jaksa juga tengah menyelidiki "skema lobi rahasia."
Ada dua individu tak dikenal "bertindak sebagai pelobi bagi pejabat senior Gedung Putih, tanpa mematuhi persyaratan pendaftaran dari Undang-Undang Pengungkapan Lobi."
Baca juga: Pukulan Besar bagi Trump, Jaksa Agung Tak Temukan Bukti Kecurangan yang Bisa Batalkan Hasil Pilpres
Bantah Ada Pejabat Pemerintah jadi Target Penyelidikan
Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan, tidak ada pejabat pemerintah yang menjadi target penyelidikan.
Untuk melaksanakan penyelidikan, Departemen Kehakiman harus meminta izin Howell untuk melihat e-mail tertentu antara pengacara dan klien, yang tidak diidentifikasi.
Howell mengabulkan permintaan tersebut pada Agustus kemarin dengan mengatakan, hak istimewa pengacara-klien tidak berlaku dalam hal itu.
Menurut perintah Howell, penyelidik pemerintah mengatakan, mereka telah menyita "lebih dari 50 perangkat media digital, termasuk iPhone, iPad, laptop, thumb drive, dan komputer serta hard drive eksternal"
Baca juga: Meski Ditentang Tim Donald Trump, Winsconsin dan Arizona Tetap Sertifikasi Kemenangan Joe Biden
Kuasa sang Presiden
Diketahui, presiden memiliki kekuasaan di bawah Konstitusi AS untuk mengampuni orang-orang yang dihukum karena kejahatan federal.
Pekan lalu, Trump mengampuni mantan penasihat keamanan nasionalnya, Michael Flynn.
Diketahui, Michael Flyn telah dua kali mengaku bersalah karena berbohong kepada FBI, selama penyelidikan campur tangan Rusia atas Pilpres AS 2016 lalu.
Kebijakan tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian pengampunan yang diharapkan di pekan terakhir Trump duduk di Gedung Putih.
Menurut Howell, Departemen Kehakiman belum lama ini menuturkan kepadanya, pihak departemen ingin penyelidikan tersebut tak dipublikasikan. (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Ujung Masa Kekuasaan Trump, Jaksa AS Selidiki Dugaan Suap untuk Dapat Ampun Presiden