Terkini Daerah
Fakta Lengkap Siswi SMP Diperkosa 10 Orang: 2 Pelaku Tokoh Masyarakat, Terungkap karena Keceplosan
Atas perbuatan bejatnya itu, kesembilan pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dengan tuntutan hukuman sampai 15 tahun penjara
Editor: Mohamad Yoenus
"Kami awalnya mendapatkan laporan dan mendampingi seorang siswi perempuan umur 14 tahun yang telah disetubuhi oleh 10 orang pelaku tetangganya."
"Para pelaku justru para tetangganya dan bahkan ada masih saudaranya. Semua pelaku berusia dewasa," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto di kantornya, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Semarang, Anak Jadi Korban Pemerkosaan 3 Preman saat Suaminya Dibawa Selingkuhan
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 5 Teman, Polisi: Dibiarkan oleh sang Pacar
Ato menuturkan, kejadian ini bermula saat salah seorang pelaku keceplosan mengaku ke para tetangganya yang sedang nongkrong di depan rumahnya telah menyetubuhi korban.
Pengakuan itu langsung ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat lainnya dan segera dilaporkan ke ketua RW.
Informasi itu pun langsung sampai ke kepala desa setempat sampai akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.
"Jadi korban selama ini selalu mendapatkan ancaman dari para pelaku."
"Saat menolak, korban kerap diancam akan dibunuh oleh para pelaku dan terpaksa korban melayaninya," tambah Ato.
Selama proses penyelidikan, tambah Ato, korban dan keluarganya diintimidasi karena selalu didatangi oleh para pelaku.
Pihaknya pun langsung mendatangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan sampai akhirnya seluruh keluarga serta korban diamankan oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
"Kalau sesuai pengakuan korban, selama ini ada 6 orang yang sering menyetubuhi dan 4 orang menggauli korban yang semuanya masih tetangganya," ujar dia.

Baca juga: Siswi SMP di Tasikmalaya Dirudapaksa 10 Tetangganya, Terbongkar setelah Seorang Pelaku Keceplosan
Kronologi Kejadian
Kasus pemerkosaan ini berawal dari korban ikut acara memancing di lokasi pemancingan berbayar di sekitar kampungnya bersama para pria dewasa yang dikenalnya.
Korban awalnya disetubuhi oleh pelaku yang berumur 73 tahun.
"Sesuai keterangan korban, awal mula pertama kali disetubuhi oleh tetangganya yang sudah berumur 73 tahun."
"Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku seusai acara memancing malam hari," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).