Terkini Daerah
Fakta Lengkap Siswi SMP Diperkosa 10 Orang: 2 Pelaku Tokoh Masyarakat, Terungkap karena Keceplosan
Atas perbuatan bejatnya itu, kesembilan pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dengan tuntutan hukuman sampai 15 tahun penjara
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kini telah melakukan penahanan terhadap 9 dari 10 orang yang memperkosa siswi SMP berusia 14 tahun di wilayah Tasikmalaya Selatan, Jawa Barat.
Para tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan itu mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan bejatnya itu, kesembilan pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dengan tuntutan hukuman sampai 15 tahun penjara.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa 9 Gadis di Bawah Umur di Kamar Mandi hingga Hotel, Modus Usir Roh Jahat
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 5 Orang Termasuk Pacar, Dicekoki Miras hingga Mabuk lalu Digilir

"Setelah penyelidikan dan penyidikan hasilnya menetapkan 9 tersangka dari 10 orang yang dilaporkan atas kasus pencabulan seorang anak perempuan berumur 14 tahun."
"Mereka dijerat Undang-undang PPA dan telah mengakui semua perbuatannya kepada para penyidik," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Hario menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki lebih dalam terkait perbuatan kejahatan asusila terhadap anak tersebut.
Semua pelaku sudah berumur dewasa, bahkan beberapa di antaranya ada yang masih kerabat korban dan sudah berusia lanjut.
"Betul para pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan waktu yang berbeda selama kurun waktu setahun mulai 2019 sampai 2020."
"Kejadian awalnya saat korban berada di kolam pemancingan bersama para pelaku," tambahnya.
Baca juga: Muntah-muntah dan Grogi saat Konpers, Dukun Cabul di Semarang Ngaku Menyesal Telah Rudapaksa 9 Gadis
Baca juga: 9 Gadis Dirudapaksa, Dukun Cabul Pakai Kedok Mengusir Makhluk Halus Lewat Metode Menyatukan Raga
Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, korban terus didampingi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya dalam mengikuti setiap tahapan kasus yang dilaporkannya ke kepolisian.
"Korban terus didampingi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya.
Kasus Pemerkosaan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun asal Tasikmalaya Selatan, Jawa Barat, diperkosa 10 pria dewasa yang masih tetangganya selama setahun lebih.
Kedua pelaku di antaranya berusia 70 tahun dan 73 tahun yang merupakan tetangga sekaligus tokoh masyarakat di kampung tempat tinggal korban.