Tekini Daerah
Diminta Belikan Handphone, Ayah di Jeneponto Beri Syarat Mau Dicabuli: Saya Mau Begini Dulu
Perbuatan cabul dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Perbuatan cabul dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
IC (38) dengan tega melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 3, AJ (15).
Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Jumat (27/11/2020), menurut Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, perbuatan bejat IC tidak hanya sekali, melainkan sudah beberapa kali.
Baca juga: Cara Dukun Cabul di Semarang Yakinkan Korban soal Kemampuan Mendeteksi Penyakit: Saya Tanya ke Teman
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Murid di Bawah Umur, Terapkan Aturan Santri yang Datang Diinapkan
Menurut AKP Syahrul, selain dipaksa oleh pelaku, korban juga sempat diiming-imingi akan diberikan sesuatu.
Yakni korban dijanjikan akan diberikan handphone untuk keperluan belajar daring atau online.
"Kalau keterangannya dihadapan penyidik ini sang anak ini dia mengikuti perbuatan bejat sang ayah, karena ingin dibelikan handpone, atas permintaan dari anaknya sendiri," ujar AKP Syahrul, Jumat (27/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa saat itu korban memang sangat membutuhkan hanphone untuk bisa mengikuti pembelajaran daring dari gurunya.
Korban juga mengaku sudah meminta kepada ayahnya.
Namun kondisi itu justru dimanfaatkan oleh sang ayah untuk memuluskan misinya bejatnya itu.
"Karena anaknya ini butuh, sehingga ia meminta kepada bapaknya membuat persyaratan dengan catatan ikuti saya, saya mau begini dulu," ungkap AKP Syahrul Regama.
Bahkan janji pelaku untuk membelikan handphone tersebut tetap tidak diberikan meskipun korban mengikuti kemauannya.
"Korban memang sempat di paksa untuk melakukan hal tak senonoh memenuhi nafsu birahi sang ayah,' ujarnya.
Baca juga: Ingin Suaminya Mati, Istri di Jakarta Sewa Dua Bocah Belasan Tahun Jadi Pembunuh Bayaran: Saya Kesal
Kronologi
AKP Syahrul menjelaskan bahwa perbuatan IC pertama kali dilakukan pada tahun 2017.
Pada saat itu, IC yang sedang dalam kondisi mabuk pulang ke rumah.