Habib Rizieq Shihab
Desak Tes Swab, Bima Arya Sebut Habib Rizieq ODP setelah Interaksi dengan Walkot Depok yang Covid-19
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab disebut sebagai orang dalam pantuan (ODP) kaitannya dengan persebaran Covid-19.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab disebut sebagai orang dalam pantuan (ODP) kaitannya dengan persebaran Covid-19.
Pasalnya, Habib Rizieq banyak melakukan interaksi, termasuk dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang baru saja dinyatakan positif Covid-19.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam acara Kompas Petang, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Cegah Kerumunan Jenguk HRS di Rumah Sakit, Wali Kota Bogor Ungkit Pesan Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Reaksi Polda Metro Jaya soal Habib Rizieq Sakit saat Kasus Petamburan Jadi Penyidikan: Positif Aja
Kondisi tersebut membuat Bima Arya meminta kesadaran dari Habib Rizieq untuk bisa mengikuti tes swab oleh Pemkot Bogor.
Bima Arya mengakui bahwa sikap dari Habib Rizieq yang sebelumnya menolak untuk dilakukan tes swab menjadi perhatian tersendiri.
Terlebih saat ini, Habib Rizieq dikonfirmasi sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit UMMI, Bogor.
Disebutnya juga bahwa Habib Rizieq justru melakukan tes swab secara diam-diam.
Oleh karenanya, Bima Arya tetap meminta supaya Habib Rizieq bersedia dilakukan tes swab oleh Pemkot Bogor.
"Saya putuskan harus dilakukan swab ulang, lebih cepat lebih bagus," ujar Bima Arya.
"Habib ini kan banyak berinteraksi dengan banyak sekali orang, bahkan terakhir ada interaksi juga dengan Bapak Wali Kota Depok yang terkonfirmasi positif," jelasnya.
"Beliau statusnya sebetulnya dalam pemantauan, jadi harus betul-betul jadi attention."
Baca juga: Temukan Tindak Pidana di Acara Nikah Anak Habib Rizieq, Polisi Naikan Status Jadi Penyidikan
Bima Arya menegaskan bahwa tujuannya meminta Habib Rizieq melakukan tes swab tidak lain hanya untuk memastikan kondisi kesehatan dari yang bersangkutan itu sendiri.
Selain itu juga untuk mempermudah tugas pemerintah maupun satgas Covid-19 dalam melakukan tracking.
"Satu untuk kesehatan Habib sendiri, kedua untuk kesehatan dan keselamatan banyak orang di rumah sakit Ummi, ketiga ini menjadi mandat dari Undang-undang Karantina Kesehatan," kata Bima Arya.
"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsanya dari terkontaminasi penyakit menular," pungkasnya.