Breaking News:

Prostitusi Artis

Tarif Artis ST dan SH untuk Hubungan Menyimpang Terungkap, Polisi: Pelanggan Bayar DP Rp 60 juta

Terungkap tarif yang dikenakan ST dan SH alias MY kepada pelanggan untuk jasa kegiatan asusila.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang. Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY. Saat jumpa pers, dua artis itu tidak dihadirkan. Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah, Kamis malam. 

TRIBUNWOW.COM - Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online artis, yang menjerat dua selebriti, yakni ST dan SH alias MY.

Dalam penuturan kepolisian, ST merupakan bintang iklan dan selebgram.

Sementara SH alias MY merupakan pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Tarif 2 Artis Prostitusi Online untuk Hubungan Menyimpang, Mucikari Meraup Untung Rp 50 Juta

ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 WIB.

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan bahwa benar ada dua mucikari atau penjual orang, melakukan praktik prostitusi online artis.

Anggota dari Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang mucikari berinisial AR dan CA, yang berada disebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, anggota polisi kemudian menggerebek kamar hotel, guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.

"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.

"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.

Baca juga: Siapa ST dan SH, Artis yang Diamankan Polisi pada Kasus Prostitusi Online, Sosoknya Diungkap

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.

Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.

"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.

Lebih lanjut, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.

"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Kasus Prostitusiprostitusi artisProstitusiJakarta UtaraThreesomeSunter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved