Terkini Daerah
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2021, Surabaya Tertinggi dengan Rp 4.300.479
Simak daftar UMK Jawa Timur 2021, tertinggi Surabaya Rp Rp 4.300.479, sementara Sampang terendah Rp 1.913.321.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Simak daftar Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Timur 2021.
Dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 27 di antaranya mengalami kenaikan.
27 kabupaten/kota itu mengalami kenaikan mulai Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Sementara 11 lainnya tidak mengalami kenaikan.
11 daerah tersebut aadalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Baca juga: Daftar Rincian Besaran UMK di 35 Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah 2021, Kota Semarang Tertinggi
Baca juga: Besaran UMK Tahun 2021 di Bogor, Depok, Bekasi yang Diteken Ridwan Kamil
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, UMK Jawa Timur 2021 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021.
"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020) malam.
Sebelumnya, diketahui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur naik sebesar 5,65 persen atau Rp 100.ribu.
Sebelumnya, UMP Jawa Timur Rp 1.768.777, kini menjadi Rp 1.868.777.
Dilansir jatimprov.go.id, kenaikan UMP Jawa Timur 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020.
Baca juga: Ini Rincian Resmi Kenaikan UMK di Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta Tahun 2021, Gunungkidul Tertinggi
Berikut daftar UMK Jawa Timur 2021:
1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19