Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

TNI Ikut Tertibkan Baliho Habib Rizieq, Arteria Dahlan Sebut Sudah sesuai UU: Gak Usah Dipolemikkan

Sikap aparat TNI dalam membantu menertibkan baliho tentang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menuai polemik.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Talk Show tvOne
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (22/11/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Sikap aparat TNI dalam membantu menertibkan baliho tentang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menuai polemik.

Beberapa pihak menilai bahwa penertiban baliho bukan kewenangan TNI, melainkan tugas dari Satpol PP ataupun pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai tindakan yang dilakukan oleh TNI tidak salah.

Anggota DPR RI Abraham Lunggana atau karib disapa Haji Lulung kecewa dengan tindakan TNI yang ikut mencopot baliho bergambar dirinya pada Jumat (20/11/2020). Padahal baliho yang ia pasang berisi kampanye ajakan patuh protokol kesehatan, dan terpasang di poskonya sendiri, Jalan Jalan H. Fachrudin Nomor 7, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tindakan TNI yang ikut mencopot baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq pada Jumat (20/11/2020) yang terpasang di Jalan Jalan H. Fachrudin Nomor 7, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Dok. Pribadi Anggota DPR RI Abraham Lunggana)

Baca juga: Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Haris Azhar: Saya Khawatir seperti di Zaman Orde Baru

Baca juga: Haris Azhar Sebut Pencopotan Baliho Habib Rizieq Bukan Tupoksi TNI: Adakah Situasi Mengkhawatirkan?

Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (22/11/2020), Arteria Dahlan mengatakan tindakan TNI itu sudah sesuai dengan Undang-undang TNI itu sendiri yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Yakni dalam rangka menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pasal 7 ayat 1 mengatakan tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan Negara Republik Indonesia, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Arteria Dahlan.

"Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara," imbuhnya.

Arteria Dahlan juga memperkuat fakta tersebut dengan pasal 7 ayat 2 butir 9 dan 10.

Dikatakannya bahwa dalam butir 9 dan 10 pada ayat 2 pasal 7 itu dijelaskan adanya sinergi antara TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menambahkan hal itu tidak hanya ada dalam Undang-undang TNI, melainkan juga dalam Undang-undang Polri.

"Masih ada perdebatan, baca lagi Pasal 7 ayat 2 butir 9, membantu tugas pemerintahan di daerah terkait dengan keamanan dan ketertiban," jelas Arteria Dahlan.

"Yang berikutnya pada butir 10 membantu tugas Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur Undang-undang. Dua-duanya ini, baik di Undang-undang TNI maupun Polri saling membantu," jelasnya.

"Jadi enggak masalah terkait dengan hal yang seperti itu."

Baca juga: Jusuf Kalla Mengerti Aksi yang Dilakukan Massa Habib Rizieq: Karena Ada Kekosongan Kepemimpinan

Lebih lanjut, Arteria Dahlan menyinggung soal pernyataan tegas dari Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurrahman.

Menurutnya, tidak ada yang berlebihan yang disampaikan oleh Mayjen Dudung.

Terkait pernyataan pembubaran FPI, Arteria Dahlan menilai hal sama juga akan dilakukan kepada siapapun jika tidak taat aturan hukum.

"Mayjen Dudung tidak ada salahnya, dia katakan kan siapapun, tidak hanya FPI, bahkan dikasih conto jika tidak taat aturan hukum atau seenaknya atau merasa benar sendiri ya tentu akan dilakukan upaya penegakan hukum," terangnya.

"Beliau juga paham kalau yang membubarkan FPI dengan langkah-langkah konstitusional. Jadi enggak usah diperbesarkan dan dipolemikkan," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-2.09:

Haris Azhar: Adakah Situasi Mengkhawatirkan?

Pegiat HAM, Haris Azhar berikan tanggapan soal pencopotan baliho atau spanduk Imam Besar Front Pembala Islam (FPI) oleh aparat TNI.

Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar sedikit mempertanyakan alasan kenapa sampai harus melibatkan TNI hanya sebatas untuk menurunkan baliho.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (22/11/2020).

Pegiat HAM, Haris Azhar berikan tanggapan soal pencopotan baliho atau spanduk Imam Besar Front Pembala Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh aparat TNI, dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (22/11/2020).
Pegiat HAM, Haris Azhar berikan tanggapan soal pencopotan baliho atau spanduk Imam Besar Front Pembala Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh aparat TNI, dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (22/11/2020). (Youtube/Talk Show tvOne)

Baca juga: Spanduk Habib Rizieq Dicopot Paksa, FPI Minta Keadilan: Baliho Revolusi Mental juga Diturunkan

Baca juga: Spanduk Habib Rizieq Dicopot, FPI: Itu Baliho Milik Masyarakat, Seakan-akan Dibenturkan dengan TNI

Dalam kesempatan itu, Haris Azhar mengaku tidak mempersalahkan dan bahkan mendukung tindakan menertiban baliho yang liar dan tanpa izin.

Namun dirinya kurang membenarkan ketika justru dilakukan oleh TNI.

Ia menilai hal itu sebenarnya bukan tugas pokok dan fungsi dari TNI.

Menurutnya yang lebih tepat melakukannya adalah Satpol PP atau pihak kepolisian karena termasuk dalam ketertiban umum (tibum).

"Kalau soal sesuai tupoksi (TNI) sudah pasti enggak," ujar Haris Azhar.

"Saya mau bilang silahkan saja ditindak dan bagus kok, tapi itu masalah timbum, ketertiban umum yang harusnya dilakukan oleh Satpol PP," jelasnya,

Maka dari itu, ketika sudah menyangkut TNI, Haris Azhar mempertanyakan urgensinya.

Dirinya tak memungkiri bahwa memang tugas dari TNI dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karenanya, ketika TNI sudah diturunkan maka bisa disimpulkan kondisinya sudah cukup mengkhawatirkan.

"Kalau sampai TNI yang turun tangan, ada sejumlah pertanyaan atau point of critic, adakah situasi yang mengkhawatirkan," kata Hariz Azhar.

Baca juga: Benarkan Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Soleman Ponto Sebut Ada Pergerakan Tak Terlihat

Lebih lanjut, Haris Azhar menyinggung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari TNI, yakni perang dan non perang.

Menurutnya, dalam kasus Habib Rizieq tidak bisa disebut sebagai perang.

Sedangkan untuk non perang, Haris Azhar tetap meminta supaya kewenangan TNI sudah sesuai dengan Undang-undang institusinya.

Namun ia mengingatkan bahwa sebenarnya soal kasus Habib Rizieq masih dalam ranah pihak kepolisian.

Kecuali jika memang pihak kepolisian sudah tidak sanggup, barulah melibatkan TNI.

"Menurut saya kalau sampai TNI dilibatkan dari segi cara juga apakah Satpol PP, Polisi, atau ekuitas prosedur hukum sudah ditempuh atau tidak bisa berjalan," ungkapnya.

"Kalau memang tidak berjalan apakah TNI diperintahkan oleh otoritas politik untuk melakukan hal ini," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Tentara Nasional Indonesia (TNI)Habib Rizieq ShihabArteria DahlanBalihoTribunWow.comFront Pembela Islam (FPI)Satpol PP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved