Terkini Nasional
Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Refly Harun: Mendagri Tidak Bisa Semata-mata Berhentikan Gubernur
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut berkomentar terkait kasus pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (19/11/2020).
"Memang itu terserah penyidik mau memulai dari mana, tapi memang tindakan itu akhirnya memunculkan pertanyaan."
Lebih lanjut, Refly Harun mengutip pernyataan dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang menyebut seperti bermaksud ingin mempermalukan Anies Baswedan.
"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," terangnya menutup. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Tags:
Anies BaswedanRefly HarunHabib RizieqRizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI