Terkini Nasional
Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Refly Harun: Mendagri Tidak Bisa Semata-mata Berhentikan Gubernur
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut berkomentar terkait kasus pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut berkomentar terkait kasus pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Anies Baswedan tidak lain karena akibat terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Buntutnya, Anies Baswedan bisa terancam kehilangan jabatannya Andai dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Politisi PDI Sebut Ada Pembiaran dari Anies soal Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Singgung Pemerintah
Baca juga: Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa
Meski para pakar hukum menyatakan bahwa kasus Anies Baswedan bukan masuk peristiwa pidana, yang bersangkutan disebut tetap bisa mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selaku pemegang kewenangan terhadap kepala daerah.
Dan sanksi terberatnya adalah bisa sampai diberhentikan dari jabatannya.
Namun Refly Harun mengatakan bahwa tidak mudah bagi Mendagri menggunakan haknya tersebut untuk memberhentikan kepala daerah, termasuk Anies Baswedan.
Melainkan harus melalui prosedur yang dibenarkan secara konstitusi, yakni harus melalui Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkannya dalam acara DUA SISI 'tvOne', Kamis (19/11/2020).
"Kalau kita bicara mengenai pemberhentian kepala daerah itu, ya semua pejabat bisa diberhentikan, tapi pemberhentian itu ada prosedur," ujar Refly Harun.
"Pemberhentian itu bisa dua jalur, jalur politis hukum berarti DPRD, lalu Mahkamah Agung, baru pemberhentian administratif oleh Presiden," terangnya.
"Atau jalur administratif melalui Mendagri, klarifikasi lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik, baru bisa pemberhentian."
Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat
Lebih lanjut, Refly Harun mengingatkan bahwa kepala daerah dengan status electied official atau dipilih dalam pemilihan umum, sehingga pemberhentiannya tidak hanya sebatas administratif dari seorang Mendagri.
Meski membenarkan bahwa Mendagri mengatasi kepala daerah, Refly Harun mengatakan hal itu tidak berlaku dalam perspektif hukum tata negara.
"Jadi tidak bisa semata-mata seorang Mendagri bisa memberhentikan gubernur karena dia bukan atasan dalam perspektif hukum tata negaranya ini kan pejabat otonomi daerah," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 9.40