Habib Rizieq Shihab
Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya Anies Baswedan mendapat pemanggilan dari Polda Metro Jaya buntut dari terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.
Termasuk yang begitu menjadi sorotan adalah pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat
Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq, Riza Patria Perlihatkan Pesan Grup WA dari Anies untuk Walkot
Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (19/11/2020), Refly Harun mulanya menjelaskan bahwa terdapat tiga perspektif dalam melihat sebuah pelanggaran, yakni perspektif pidana, administrasi pemerintah dan politik.
Refly Harun lantas menilai bahwa dalam kasus pemanggilan Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota, masuk ke perspektif pidana.
Pasalnya sudah berurusan dengan pihak kepolisian, termasuk juga adanya dugaan peristiwa pidana.
Menurutnya ketika pelanggaran administrasi pemerintah maka yang berhak memanggil Anies Baswedan adalah pejabat di atasnya, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau urusan polisi pasti bukan administrasi pemerintahan, bukan politik, pasti urusan pidana," ujar Refly Harun.
"Kira-kira kan polisi ingin akan mengatakan bahwa ada dugaan terjadi peristiwa pidana."
"Peristiwa pidana itu mungkin disebabkan oleh katakanlah ketidakpatuhan, pelanggaran, menghalang-halangi dan lain sebagainya sesuai dengan pasal 93," jelasnya.
Meski begitu, Refly Harun sedikit mempertanyakan alasan Anies Baswedan yang pertama kali dipanggil, bukan penyelenggara acara, dalam hal ini adalah pihak Habib Rizieq.
Terlepas memang hal itu merupakan hak dan kewenangan dari pihak kepolisian sendiri.
Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya
"Kalau perspektifnya pidana, tentu polisi berwenang, tapi pertanyaannya adalah dugaan pidana itu ditujukan kepada siapa," ungkapnya.
"Jadi kalau peristiwanya adalah peristiwa pernikahan putri HRS (Habib Rizieq Shihab). Maka yang menjadi persoalan adalah mengapa yang tidak diperiksa terlebih dahulu syahibul bait, yang punya hajat, penyelenggara kegiatan," imbuhnya.
"Memang itu terserah penyidik mau memulai dari mana, tapi memang tindakan itu akhirnya memunculkan pertanyaan."