Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Refly Harun: Mendagri Tidak Bisa Semata-mata Berhentikan Gubernur

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut berkomentar terkait kasus pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut berkomentar terkait kasus pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

Pemanggilan Anies Baswedan tidak lain karena akibat terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Buntutnya, Anies Baswedan bisa terancam kehilangan jabatannya Andai dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Politisi PDI Sebut Ada Pembiaran dari Anies soal Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Singgung Pemerintah

Baca juga: Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa

Meski para pakar hukum menyatakan bahwa kasus Anies Baswedan bukan masuk peristiwa pidana, yang bersangkutan disebut tetap bisa mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selaku pemegang kewenangan terhadap kepala daerah.

Dan sanksi terberatnya adalah bisa sampai diberhentikan dari jabatannya.

Namun Refly Harun mengatakan bahwa tidak mudah bagi Mendagri menggunakan haknya tersebut untuk memberhentikan kepala daerah, termasuk Anies Baswedan.

Melainkan harus melalui prosedur yang dibenarkan secara konstitusi, yakni harus melalui Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkannya dalam acara DUA SISI 'tvOne', Kamis (19/11/2020).

"Kalau kita bicara mengenai pemberhentian kepala daerah itu, ya semua pejabat bisa diberhentikan, tapi pemberhentian itu ada prosedur," ujar Refly Harun.

"Pemberhentian itu bisa dua jalur, jalur politis hukum berarti DPRD, lalu Mahkamah Agung, baru pemberhentian administratif oleh Presiden," terangnya.

"Atau jalur administratif melalui Mendagri, klarifikasi lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik, baru bisa pemberhentian."

Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat

Lebih lanjut, Refly Harun mengingatkan bahwa kepala daerah dengan status electied official atau dipilih dalam pemilihan umum, sehingga pemberhentiannya tidak hanya sebatas administratif dari seorang Mendagri.

Meski membenarkan bahwa Mendagri mengatasi kepala daerah, Refly Harun mengatakan hal itu tidak berlaku dalam perspektif hukum tata negara.

"Jadi tidak bisa semata-mata seorang Mendagri bisa memberhentikan gubernur karena dia bukan atasan dalam perspektif hukum tata negaranya ini kan pejabat otonomi daerah," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 9.40

Refly Harun: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya Anies Baswedan mendapat pemanggilan dari Polda Metro Jaya buntut dari terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.

Termasuk yang begitu menjadi sorotan adalah pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat.
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat

Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq, Riza Patria Perlihatkan Pesan Grup WA dari Anies untuk Walkot

Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (19/11/2020), Refly Harun mulanya menjelaskan bahwa terdapat tiga perspektif dalam melihat sebuah pelanggaran, yakni perspektif pidana, administrasi pemerintah dan politik.

Refly Harun lantas menilai bahwa dalam kasus pemanggilan Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota, masuk ke perspektif pidana.

Pasalnya sudah berurusan dengan pihak kepolisian, termasuk juga adanya dugaan peristiwa pidana.

Menurutnya ketika pelanggaran administrasi pemerintah maka yang berhak memanggil Anies Baswedan adalah pejabat di atasnya, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau urusan polisi pasti bukan administrasi pemerintahan, bukan politik, pasti urusan pidana," ujar Refly Harun.

"Kira-kira kan polisi ingin akan mengatakan bahwa ada dugaan terjadi peristiwa pidana."

"Peristiwa pidana itu mungkin disebabkan oleh katakanlah ketidakpatuhan, pelanggaran, menghalang-halangi dan lain sebagainya sesuai dengan pasal 93," jelasnya.

Meski begitu, Refly Harun sedikit mempertanyakan alasan Anies Baswedan yang pertama kali dipanggil, bukan penyelenggara acara, dalam hal ini adalah pihak Habib Rizieq.

Terlepas memang hal itu merupakan hak dan kewenangan dari pihak kepolisian sendiri.

Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya

"Kalau perspektifnya pidana, tentu polisi berwenang, tapi pertanyaannya adalah dugaan pidana itu ditujukan kepada siapa," ungkapnya.

"Jadi kalau peristiwanya adalah peristiwa pernikahan putri HRS (Habib Rizieq Shihab). Maka yang menjadi persoalan adalah mengapa yang tidak diperiksa terlebih dahulu syahibul bait, yang punya hajat, penyelenggara kegiatan," imbuhnya.

"Memang itu terserah penyidik mau memulai dari mana, tapi memang tindakan itu akhirnya memunculkan pertanyaan."

Lebih lanjut, Refly Harun mengutip pernyataan dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang menyebut seperti bermaksud ingin mempermalukan Anies Baswedan.

"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," terangnya menutup. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Anies BaswedanRefly HarunHabib RizieqRizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved