Habib Rizieq Shihab
Meski Yakini Anies Tak Bisa Dipidana, Politisi PDIP Ungkap Sanksi Terberat Mendagri: Pemberhentian
Gubernur DKI Jakarta sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan terhadap Anies Baswedan itu tidak terlepas dengan terjadi kerumunan massa dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (19/11/2020), Politisi PDIP, Junimart Girsang meyakini bahwa Anies Baswedan tidak bisa dipidanakan.

Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat
Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq, Riza Patria Perlihatkan Pesan Grup WA dari Anies untuk Walkot
Karena menurutnya mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan Wilayah, yang bisa dipidana adalah semua orang yang melanggar protokol kesehatan.
Sedangkan dalam kasus ini, Junimart mengatakan bahwa Anies Baswedan sebagai pengawas, sehingga tidak ada peristiwa pidana.
"Kalau menyangkut Pak Anies yang dipanggil apakah bisa dipidana, saya terus terang mengatakan tidak bisa. Secara hukum saya bicara begitu," ujar Junimart.
"Karena yang bisa dipidana menurut Undang-undang tentang Kekarantina Wilayah Pasal 93 itu setiap orang yang melanggar. Saya tidak mengatakan siapa itu," jelasnya.
Meski begitu, dirinya mengingatkan tidak lantas Anies Baswedan bisa selamat begitu saja.
Menurutnya, Anies tetap bisa mendapatkan sanksi atas terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.
Saksi tersebut dikatakan Junimart berasal dari pejabat di atasnya, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya
Dijelaskannya bahwa saksi terberatnya adalah bisa sampai dilakukan pemberhentian.
Tentunya dengan catatan andai pelanggarannya begitu besar dan fatal.
"Tapi kalau kita berbicara Pak Gubernur, menurut saya beliau ini kalaupun Pak Mendagri sebagai atasannya secara kelembagaan itu hanya bisa menerapkan sanksi," ungkapnya.
"Sanksinya di pasal 78 ya yang paling konyol pasal tentang pemberhentian. Itu bisa," tutup Junimart.
Simak videonya mulai menit ke- 8.00
Refly Harun: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya Anies Baswedan mendapat pemanggilan dari Polda Metro Jaya buntut dari terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.
Termasuk yang begitu menjadi sorotan adalah pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat
Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq, Riza Patria Perlihatkan Pesan Grup WA dari Anies untuk Walkot
Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (19/11/2020), Refly Harun mulanya menjelaskan bahwa terdapat tiga perspektif dalam melihat sebuah pelanggaran, yakni perspektif pidana, administrasi pemerintah dan politik.
Refly Harun lantas menilai bahwa dalam kasus pemanggilan Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota, masuk ke perspektif pidana.
Pasalnya sudah berurusan dengan pihak kepolisian, termasuk juga adanya dugaan peristiwa pidana.
Menurutnya ketika pelanggaran administrasi pemerintah maka yang berhak memanggil Anies Baswedan adalah pejabat di atasnya, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau urusan polisi pasti bukan administrasi pemerintahan, bukan politik, pasti urusan pidana," ujar Refly Harun.
"Kira-kira kan polisi ingin akan mengatakan bahwa ada dugaan terjadi peristiwa pidana."
"Peristiwa pidana itu mungkin disebabkan oleh katakanlah ketidakpatuhan, pelanggaran, menghalang-halangi dan lain sebagainya sesuai dengan pasal 93," jelasnya.
Meski begitu, Refly Harun sedikit mempertanyakan alasan Anies Baswedan yang pertama kali dipanggil, bukan penyelenggara acara, dalam hal ini adalah pihak Habib Rizieq.
Terlepas memang hal itu merupakan hak dan kewenangan dari pihak kepolisian sendiri.
Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya
"Kalau perspektifnya pidana, tentu polisi berwenang, tapi pertanyaannya adalah dugaan pidana itu ditujukan kepada siapa," ungkapnya.
"Jadi kalau peristiwanya adalah peristiwa pernikahan putri HRS (Habib Rizieq Shihab). Maka yang menjadi persoalan adalah mengapa yang tidak diperiksa terlebih dahulu sohibul bait, yang punya hajat, penyelenggara kegiatan," imbuhnya.
"Memang itu terserah penyidik mau memulai dari mana, tapi memang tindakan itu akhirnya memunculkan pertanyaan."
Lebih lanjut, Refly Harun mengutip pernyataan dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang menyebut seperti bermaksud ingin mempermalukan Anies Baswedan.
"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," terangnya menutup. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)