Terkini Daerah
Kesal Dilarang Melangkahi Nikah, Adik Hajar Pakai Tabung Gas dan Bekap Bantal sampai Kakaknya Tewas
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Sawangan, Depok.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Setelah percekcokan terjadi, J menghabisi nyawa korban dengan menghajar menggunakan tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.
J mengaku sang kakak sering tiba-tiba kesal dengan dirinya.
"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," kata J.
Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun kurungan hingga hukuman mati.
Penemuan Mayat Korban
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan fakta tentang penemuan mayat pria di sebuah rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Rabu (18/11/2020).
Mayat pria itu ditemukan di bawah lantai rumah kontrakan saat sang pemilik, Sukiswo, hendak memperbaiki toilet.
Dilansir TribunWow.com, diduga mayat pria tersebut dikubur tidak lama setelah tewas.
Baca juga: 3 Minggu Sembunyi di Rumah Paman, Kakak-Beradik Tak Ngaku Habis Membunuh: Alasan Cari Pekerjaan
Pasalnya kondisi tubuh mayat itu masih lemas.
Jika mayatnya dalam kondisi kaku, berarti sudah lama ia tewas sebelum dikubur.
"Belum ada kaku mayat, masih lemas. Jadi saat dimasukkan itu kondisinya masih segar, bukan kondisi yang sudah mati lama," ungkap Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/10/2020).
Azis juga mengungkapkan mayat pria itu adalah korban tindak pidana.
"Kalau sudah kaku kan berarti mati lama. Kalau ini masih elastis, artinya dia dikuburkan sesaat setelah dia dibunuh atau meninggal, papar Azis.
Selain itu, mayat laki-laki yang diduga berusia sekitar 30-an itu dikubur dalam kondisi tidak wajar.
Diduga ia memang dikubur untuk menyembunyikan tindakan pelaku.
