Breaking News:

Terkini Daerah

Tunggu Istri Tidur, Ayah Tiri di Majalengka Setubuhi Anak, Terungkap setelah Korban Hamil 6 Bulan

Seorang ibu di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat harus menerima kenyataan pahit, setelah anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun hamil 6 bulan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. Seorang ibu di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat harus menerima kenyataan pahit, setelah anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun hamil 6 bulan. 

Pelaku selalu memberikan ancaman kepada korban supaya mau menuruti keinginannya.

Ancaman juga berlaku agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya ataupun orang lain.

Pelaku mengancam tidak akan membiayai hidupnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan mengganggu kehidupan rumahtangganya setelah sudah menikah kelak.

Korban pun akhirnya tidak bisa menolak, terlebih pelaku terus melakukan paksaan.

"Sudah empat kali menyetubuhi anaknya, ia nekat saat istrinya tertelap tidur," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).

"Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah tangga anaknya jika kelak sudah berumahtangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, R harus mempertanggungjawabnya di Satreskrim Polres Majalengka.

Dirinya dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari TribunJabar.com dengan judul 'Ibu Korban Curiga Perut Korban Membesar, Aksi Bejat Ayah Tiri di Majalengka Terbongkar' dan 'Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Majalengka, Cabuki Anak Tiri saat Istri Sudah Tertidur Lelap' 

Tags:
IstriAyah TirirudapaksaHamilMajalengkaJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved