Habib Rizieq Shihab
Fadli Zon Sebut Aneh Pemanggilan Anies Baswedan soal Kerumunan Habib Rizieq: Tak Ada UU Klarifikasi
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan pandangannya terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan pandangannya terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.
Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai buntut terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, Fadli Zon menilai sebagai sesuatu yang aneh ketika pihak kepolisian memanggil Anies Baswedan.

Baca juga: Cecar Fadli Zon, Najwa Shihab Minta Kritisi Acara Habib Rizieq: Lagi-lagi Kritiknya ke Pemerintah
Menurut Fadli Zon, tidak semestinya Anis Baswedan mendapat pemanggilan dari kepolisian, karena disebutnya tidak ada peristiwa pidana dalam persoalan tersebut.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).
Sebagai informasi, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Fadli Zon mulanya menyoroti sikap dari pemerintah yang tidak konsisten dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan.
Menurutnya, bentuk ketidakkonsistenan pemerintah adalah dengan melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Ia menegaskan dalam Inpres tersebut tidak adanya sanksi pidana dalam setiap pelanggaran protokol kesehatan.
"Menurut saya penanganan Covid-19 ini sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari para pejabatnya, termasuk penindakan," ujar Fadli Zon.
"Tentang Impres Nomor 6, di satu sisi memberikan satu tekanan, tapi di sisi lain mengatakan juga tidak ada sanksi pidana," jelasnya.
"Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan."
Baca juga: Slamet Maarif Sebut Acara Habib Rizieq Dibantu Pemprov DKI Jakarta, Najwa Shihab: Dengan Kepolisian?
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengakui dan menyadari bahwa Undang-undang Karantina Wilayah yang digunakan untuk mengatur pembatasan sosial tidak disiapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Jadi tidak menyebut secara spesifik karena Undang-undang itu dibuat juga kita tidak pernah ada gambaran tentang pandemi Covid," kata Fadli Zon.
"Jadi kalau kita baca masih sangat sumir Undang-undang itu, sangat umum sekali," terangnya.