Terkini Nasional
Irmanputra Sebut Anies Tak Harus Penuhi Panggilan Polisi soal Habib Rizieq: Tak Ada Peristiwa Pidana
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Seperti yang diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Politikus Golkar Ingatkan Haikal Hassan soal Habib Rizieq: Jangan Sampai Kena Fitnah Memberontak
Baca juga: Dokter Tirta Bela Nana Sujana yang Dicopot dari Polda Metro Buntut Kerumunan Habib Rizieq
Dilansir TribunWow.com dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/11/2020), Irmanputra mengatakan tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Alasannya menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra.
"Yang ada adalah peristiwa pidana di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Wilayah.
Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa?" ungkapnya.
"Apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan. Nampaknya yang kita perdebatkan ini tidak ada Undang-undang karantina Kesehatan," imbuhnya.
Baca juga: Sebut Habib Rizieq Harusnya Bisa Jadi Agen Edukasi Prokes, dr Tirta: Semua Umatnya akan Patuh
Lebih lanjut, Irmanputra menyadari bahwa tidak jelasnya aturan dalam penegakan aturan protokol kesehatan akan menumbulkan sebuah keributan, seperti yang terjadi saat ini.
Karena tidak bisa dipungkiri akan ada ketidakadilan atau ketimpangan.