Terkini Nasional
Irmanputra Sebut Anies Tak Harus Penuhi Panggilan Polisi soal Habib Rizieq: Tak Ada Peristiwa Pidana
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Sedangkan yang jelas sekalipun itu belum tentu bisa stabil timbangannya, apalagi memang Undang-undang Karantina Kesehatan ini nampaknya tidak mengatur secara clear apa yang kita perdebatkan," ungkapnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.45
Anies Disodori 33 Pertanyaan soal Kerumunan Habib Rizieq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang ditimbulkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan seusai keluar dari Polda Metro Jaya, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/11/2020).
Ia tiba di Polda pada Selasa pagi pukul 09.43 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Kerumunan Acara Habib Rizieq Terkesan Dibiarkan, Pengamat: Aparat Ciut Nyalinya Melihat Massa
Anies lalu menyampaikan hasil pemeriksaan secara singkat kepada awak media.
"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi," kata Anies Baswedan.
"Prosesnya berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya serta jumlah pertanyaan yang diajukan.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi laporan sepanjang 23 halaman," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Anies mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik dengan lengkap sesuai yang diminta.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah tidak dikurangi," tegas Anies.
Meskipun begitu, ia menolak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.
Anies menjelaskan hal itu akan disampaikan polisi selaku pihak yang memeriksa.