Kasus Narkoba
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Dubur, Berawal dari Jawaban Mencurigakan
Penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (13
Editor: Atri Wahyu Mukti
“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP untuk dilakukan pengembangan,” ujar Rizki.
Baca juga: Nasib Kapolda Metro Jaya-Kapolda Jawa Barat seusai Dicopot karena Diduga Imbas Acara Habib Rizieq
Dikendalikan dari Dalam Lapas
Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku.
Diketahui bahwa pengiriman narkoba jenis sabu itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial M yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Rizki. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sabu Disembunyikan di Dubur, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas"