Kasus Narkoba
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Dubur, Berawal dari Jawaban Mencurigakan
Penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (13
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (13/11/2020).
Ditemukan sabu yang terdiri dari 216, 8 gram dan 326, 7 gram.
Masing-masing sabu tersebut coba disembunyikan di dalam dubur dua orang pria berinisial S (40) dan SH (27).
Keduanya menjadi calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam – Surabaya - Lombok.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang menggunakan pesawat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Buntut Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Polri Layangkan Surat Panggil Anies Baswedan: Kita Klarifikasi
Untuk mendalami informasi tersebut, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan bersama.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria berinisial S saat melewati pemeriksaan x-ray di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Terhadap S, petugas memberikan beberapa pertanyaan.
Namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas.
Kemudian S dan temannya berinisial SH dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine kepada kedua tersangka.
Hasilnya, kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu.
“Dari sana, keduanya dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi. Hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya,” kata Rizki.
Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu.
Sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu di dubur.