Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Buntut Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Polri Layangkan Surat Panggil Anies Baswedan: Kita Klarifikasi

Polri melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelenggaraan acara pernikahan putri pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/channel YouTube Najwa Shihab
Habib Rizieq Shihab (kiri) akan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kanan) pada Rabu (11/11/2020) subuh. Polri melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelenggaraan acara pernikahan putri pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNWOW.COM - Polri melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelenggaraan acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).

Panggilan itu dilakukan dalam rangka untuk mengklarifikasinya.

Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, walikota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yg hadir,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Nasib Kapolda Metro Jaya-Kapolda Jawa Barat seusai Dicopot karena Diduga Imbas Acara Habib Rizieq

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Diduga Buntut Acara Rizieq Shihab

Menurutnya, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Sharif Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Atas acara tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

FPI pun disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Panggil Gubernur DKI, Klarifikasi soal Pernikahan Putri Rizieq Shihab"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabAnies BaswedanDKI JakartaPolriCovid-19protokol kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved