Breaking News:

Terkini Nasional

BREAKING NEWS: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Diduga Buntut Acara Rizieq Shihab

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana akhirnya dicopot oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana akhirnya dicopot oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Pencopotan ini diduga merupakan buntut acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Selain Kapolda Metro, Idham juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.

Anies Baswedan Beri Denda Tertinggi Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi, pasca acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.

"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).

Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua.
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 14 November: Angka Positif Tambah 5.272, Total 463.007 Kasus

"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.

Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker.

Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 16 orang.

"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah. Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.

Baca juga: KPAI Menyayangkan Kehadiran Anak-anak dalam Menyambut Habib Rizieq: Terpapar Corona Kan Trennya Naik

Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI

Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idham AzisHabib Rizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved