Habib Rizieq Shihab
Nasib Kapolda Metro Jaya-Kapolda Jawa Barat seusai Dicopot karena Diduga Imbas Acara Habib Rizieq
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan, dinilai lalai menegakkan protokol kesehatan
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
“Ada 2 kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Argo Yuwono.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Diduga Buntut Acara Rizieq Shihab
Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.
Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Anies Baswedan Beri Denda Tertinggi Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi, pasca acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.
"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).
Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 14 November: Angka Positif Tambah 5.272, Total 463.007 Kasus
"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.