Breaking News:

Kasus Narkoba

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Dubur, Berawal dari Jawaban Mencurigakan

Penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (13

Editor: Atri Wahyu Mukti
DOK HUMAS BC BATAM/via kompas.com
Petugas Bea Cukai Batam berhasil gagalkan percobaan penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11/2020) kemarin. Sabu seberat 216,8 gram dan326,7 gram ini, masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua orang pria inisial S (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam – Surabaya - Lombok. 

TRIBUNWOW.COM - Penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (13/11/2020).

Ditemukan sabu yang terdiri dari 216, 8 gram dan 326, 7 gram.

Masing-masing sabu tersebut coba disembunyikan di dalam dubur dua orang pria berinisial S (40) dan SH (27). 

Keduanya menjadi calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam – Surabaya - Lombok.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang menggunakan pesawat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Buntut Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Polri Layangkan Surat Panggil Anies Baswedan: Kita Klarifikasi

Untuk mendalami informasi tersebut, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan bersama.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria berinisial S saat melewati pemeriksaan x-ray di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim.

Terhadap S, petugas memberikan beberapa pertanyaan.

Namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas.

Kemudian S dan temannya berinisial SH dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine kepada kedua tersangka.

Hasilnya, kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu.

“Dari sana, keduanya dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi. Hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya,” kata Rizki.

Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu.

Sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu di dubur.

“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP untuk dilakukan pengembangan,” ujar Rizki.

Baca juga: Nasib Kapolda Metro Jaya-Kapolda Jawa Barat seusai Dicopot karena Diduga Imbas Acara Habib Rizieq

Dikendalikan dari Dalam Lapas

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku.

Diketahui bahwa pengiriman narkoba jenis sabu itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial M yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Rizki. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sabu Disembunyikan di Dubur, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas"

Sumber: Kompas.com
Tags:
SabuBea CukaiPenyelundupan narkobaBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved