Habib Rizieq Shihab
7 Kasus Hukum yang Pernah Menyeret Habib Rizieq Shihab, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumnya?
Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya kembali ke Tanah Air, Selasa (10/11/2020).
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Masih dicari bukti-buktinya," kilahnya.
4. Kasus Dugaan Penodaan Agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.
Dalam ceramah itu, Rizieq dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani.
Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"
PMKRI menyatakan belum menerima surat peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Bom Meledak di Jeddah Arab Saudi saat Acara Dihadiri Kedutaan Prancis, Inggris, hingga Amerika
5. Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya, pada 30 Januari 2017.
Rizieq diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemeriksaan pertama Rizieq dijadwalkan pada 25 April 2017.
Sementara surat panggilan kedua telah dilayangkan pada 8 Mei 2017 atau dua hari sebelum jadwal pemeriksaan. Namun, Rizieq Shihab tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Setelah mangkir dua kali, kini polisi menempuh langkah ketiga.
"Kepolisian sudah menerbitkan 'surat perintah membawa'. Jadi surat itu nanti dibawa penyidik untuk mencari Pak Rizieq. Kalau misalnya tidak ketemu, nanti akan kita evaluasi apa yang akan kita tindaklanjuti ke depan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada BBC Indonesia, Senin (15/05).