Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Anggota TNI Dikeroyok di Sumedang, Bermula saat Korban Menyerempet Pejalan Kaki

Seorang anggota TNI AD menjadi korban pengeroyokan di Sumedang, Jawa Barat. Ini kronologi kejadiannya.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Pratu Muhammad Asrul (24) anggota TNI AD. 

TRIBUNWOW.COM - Pratu Muhammad Asrul (24), seorang anggota TNI AD menjadi korban pengeroyokan di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (6/11/2020).

Dikutip dari Tribun Jabar, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Pratu Muhammad Asrul.

Pratu Muhammad Asrul bertugas sebagai tenaga kesehatan di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 301/PKS Sumedang.

Kapolres bersama Dandim dan Danyon saat jumpa pers pengeroyokan anggota TNI di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).
Kapolres bersama Dandim dan Danyon saat jumpa pers pengeroyokan anggota TNI di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020). (KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH)

Baca juga: Detik-detik Viral Anggota TNI di Sumedang Dipukuli di Tengah Jalan, Awalnya Gara-gara Serempet Motor

Dalam kasus Pengeroyokan Anggota TNI ini, awalnya Anggota Satreskrim Polres Sumedang menetapkan dua tersangka yakni NM (40) dan ES (62).

Namun, dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dan menetapakan dua orang tersangka lainnya, yakni IR (41), dan SA (40).

Keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang yang melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Muhammad Asrul di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (6/11/2020), lalu.

"Para pelaku memukul korban secara bergantian dengan tangan kosong," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kata Eko, korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan dan luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

"Atas peristiwa tersebut, korban didampingi oleh pihak Subdenpom Sumedang, pukul 23.00 WIB membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum," katanya.

Baca juga: Viral Anggota TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Sumedang, Berawal dari Mobil yang Diserempet

Kronologi Kejadian

Eko mengatakan, kejadian pengeroyokan oleh empat tersangka tersebut, berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung menuju Sumedang.

Kemudian saat di Jalan Raya Bandung-Sumedang, kawasan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, korban tidak sengaja dan tak menyadari menyerempet pejalan kaki.

"Sepion kendaraan korban tidak sengaja menyerempet pejalan kaki. Selang beberapa waktu kendaraan korban disusul oleh tiga pengendara motor," ucap Eko.

Setelah itu, kata Eko, korban pun diminta turun dari mobilnya, dan terjadi perdebatan, hingga para pelaku memukuli korban hingga mengalami luka memar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Kepergok Hubungan Badan di Area Pemakaman, Begini Nasib Duda dan Janda yang Ngaku Telah Nikah Siri

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
KronologiTNISumedang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved