Breaking News:

UU Cipta Kerja

Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia, Simak Perubahannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja tepatnya pada Senin (2/11/2020).

Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. 

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini terdapat dalam perubahan terhadap Pasal 43 Ayat (5) UU Ketenagakerjaan "Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurLlsi personalia," demikian ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, ketentuan ini ada dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan.

Dengan adanya ayat itu, maka Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja.

5. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi dihapus

Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tercantum dalam Pasal 44.

Akan tetapi, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan ini.

6. Dihapusnya ketentuan perusahaan wajib memulangkan TKA

Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.

Isi beleid itu: "Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asingke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir".

Aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
UU Cipta KerjaJoko WidodoJokowiTenaga Kerja Asing (TKA)Omnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved