UU Cipta Kerja
Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia, Simak Perubahannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja tepatnya pada Senin (2/11/2020).
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini terdapat dalam perubahan terhadap Pasal 43 Ayat (5) UU Ketenagakerjaan "Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurLlsi personalia," demikian ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, ketentuan ini ada dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan.
Dengan adanya ayat itu, maka Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja.
5. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi dihapus
Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tercantum dalam Pasal 44.
Akan tetapi, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan ini.
6. Dihapusnya ketentuan perusahaan wajib memulangkan TKA
Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.
Isi beleid itu: "Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asingke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir".
Aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/jokowiuuciptakerja9102020.jpg)