UU Cipta Kerja
Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia, Simak Perubahannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja tepatnya pada Senin (2/11/2020).
Editor: Atri Wahyu Mukti
2. Permudah direksi, komisaris, hingga pemegang saham asing
Pada UU Ketenagakerjaan, izin tertulis dipermudah hanya untuk pegawai diplomatik dan konsuler.
Hal ini tercantum dalam Pasal 42 Ayat (3).
Akan tetapi, di UU Cipta Kerja, hal ini diperluas.
Bukan hanya tidak perlu mendapatkan izin tertulis, bahkan ada sejumlah posisi yang tidak perlu memiliki RPTKA, seperti direksi, komisaris, atau pemegang saham.
Berikut aturan dalam Pasal 42 Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Baca juga: Istri Siri Bunuh Suami seusai Tabungan Rp 500 Ribu Diambil Paksa, Sempat Dipukuli hingga Babak Belur
3. Detail RPTKA dihapus
Dalam UU Ketenagekerjaan, terdapat aturan detail mengenai RPTKA.
Hal ini tercantum dalam Pasal 43.
Keterangan yang perlu dicantumkan itu antara lain mengenai alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur perusahaan, jangka waktu kerja, hingga penunjukan TKA WNI sebagai pendamping.
Namun, keterangan detail mengenai RPTKA dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan itu dihapus dalam UU Cipta Kerja.
4. TKA dilarang jabatan personalia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/jokowiuuciptakerja9102020.jpg)