UU Cipta Kerja
Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia, Simak Perubahannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja tepatnya pada Senin (2/11/2020).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja tepatnya pada Senin (2/11/2020).
Dengan demikian, aturan sapu jagat ini mulai resmi berlaku di Indonesia, termasuk yang mengatur ketenagakerjaan.
Saat masih berbentuk rancangan UU, sejumlah polemik muncul karena UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan pihak korporasi.
Salah satu kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing untuk beroperasi dan bekerja di Indonesia.
Baca juga: Joko Widodo Resmi Tandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja, Resmi Berlaku Mulai 2 November 2020
Apakah kekhawatiran itu punya dasar? Tentu saja, perlu dilihat aturan mengenai TKA dalam UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, aturan mengenai penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU Cipta Kerja, aturan ini diubah dalam Pasal 81 poin 4 hingga.
Terlihat sejumlah perubahan yang membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah. Berikut paparannya.
1. Izin dipermudah
Dalam UU Ketenagakerjaan, TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait.
Ketentuan ini ada dalam Pasal 42 Ayat (1).
Sejumlah izin itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, antara lain Visa Tingga; Terbatas (Vitas), Rencana Penggunaan TKA, dan Izin Menggunakan TKA.
Akan tetapi, ketentuan ini diubah dalam UU Cipta Kerja, sehingga TKA hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Berikut perubahan Pasal 42 Ayat (1) tersebut:
"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat".
Baca juga: Viral Video Mesum Diduga Anggota DPRD Pangkep, Direkam Langsung oleh Perempuan Misterius dalam Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/jokowiuuciptakerja9102020.jpg)