Breaking News:

Terkini Nasional

Angkat Bicara soal Petinggi KAMI Dipolisikan, Refly Harun: Kira-kira Mereka Penjahat Bukan?

Pakar hukum tata negara Refly Harun kembali mengomentari penangkapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Akbar Faisal Uncensored
Pakar hukum Refly Harun mengungkapkan dirinya pernah dikira kubu Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2014, diunggah Senin (2/11/2020). 

"Seolah-olah KAMI itu menjadi kambing hitam," lanjutnya.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui petinggi KAMI yang ditangkap, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana dituduh menghasut massa sehingga menyebabkan kebencian.

Refly lalu membandingkan dengan peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 di Jakarta Pusat.

Saat itu Partai Rakyat Demokratik (PRD) dituduh menjadi dalang di balik kerusuhan di kantor DPP PDIP.

Diketahui terdapat lima orang tewas dan sejumlah pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa sejarah tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Isi Pesan Grup WA KAMI Medan, Provokasi atas Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

"Zaman dulu ada itu kerusuhan 27 Juli, PRD yang dijadikan kambing hitam. Macam-macam aktivis HAM biasanya (ditangkap)," ungkit Refly.

Ia menilai dalam kerusuhan kali ini, Presidium KAMI sekaligus mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo serta para aktivis KAMI dituduh menjadi dalang demo.

"Sekarang yang dijadikan kambing hitam adalah KAMI dan Gatot Nurmantyo, yang dianggap dalam kerusuhan yang muncul," papar Refly.

"Jadi skenario mencari kambing hitam itu selalu benar," lanjutnya.

Di sisi lain, Refly menilai pengusutan kasus kerusuhan tersebut terkesan ini mengalihkan isu utama, yakni protes terhadap isi UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja berbagai sektor.

"Ada kesan begini, 'kan yang diprotes buruh dan mahasiswa itu adalah UU Ciptaker, tapi terakhir ini ada kesan kok digeser isunya, digeser kepada kerusuhan dan dalang dari kerusuhan aksi tersebut," ungkit pakar hukum tersebut.

"Substansinya ditinggalkan, tapi ini (dalang kerusuhan) yang dikejar-kejar," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Halaman 3/3
Tags:
KAMIKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Refly HarunAktivisUU Cipta KerjaOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved