Breaking News:

UU Cipta Kerja

Fadjroel Minta Bawa UU Ciptaker ke MK, Asfinawati Beri Sindiran soal Penangkapannya di Era Reformasi

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati memberikan tanggapan atas ucapan dari Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Youtube/Najwa Shihab
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati memberikan tanggapan atas ucapan dari Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati memberikan tanggapan atas ucapan dari Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman.

Sebelumnya, Fadjroel meminta kepada mahasiswa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga menyerukan mosi tidak percaya terhadap pemerintah supaya mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirinya tidak menginginkan adanya demo secara terus menerus, apalagi sampai mengakibatkan kegaduhan.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan terkait sikap dari mahasiswa yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan terkait sikap dari mahasiswa yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020). (Youtube/Najwa Shihab)

Baca juga: Korek Kuping Disiapkan Massa Pendemo Serikat Pekerja Tolak UU Cipta Kerja untuk Jokowi

Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Jokowi Bersama Keluarga di Istana Bogor

Dilansir TribunWow.com dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020), Asfinawati justru memberikan sindiran kepada Fadjroel Rachman.

Dirinya mengungkit penangkapan Fadjroel saat masih menjadi aktivis di era reformasi.

"Soal penangkapan, Bang Fadjroel Rachman ini kan pernah ditangkap bahkan diadili, apakah Bang Fadjroel Rachman merasa bersalah meskipun sudah ada vonis atas nama dia, saya yakin tidak, dan banyak orang juga menganggap tidak," ujar Asfinawati.

"Kemudian Bang Fadjroel Rachman dkk ini sering sekali mengajak petani berdemonstrasi pada orde baru," lanjutnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Fadjroel Rachman pada saat itu sama seperti yang dilakukan oleh mahasiswa maupun aktivis sekarang ini.

Yaitu untuk memperjuangkan apa yang harus diperjuangkan, dalam hal ini adalah UU Cipta Kerja.

"Apakah pada zaman orde baru tidak ada pengadilan, ada, kenapa enggak masuk ke jalur pengadilan, kenapa dibawa berdemonstrasi, kenapa melakukan pematokan di lapangan," kata Asfinawati.

Sementara itu terkait permintaan Fadjroel supaya membawa ke Mahkamah Konstitusi, Asfinawati menilai merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan juga kebebasan mendapatkan haknya.

Baca juga: Soroti Sikap Menteri yang Punya Tujuan 2024, Politikus PDIP Sebut Sembunyi di Balik UU Cipta Kerja

Ia hanya berpesan kepada Fadjroel Rachman supaya tidak membandingkan antara demonstrasi dengan yudisial review.

Apalagi sampai menilai buruk aksi demonstrasi dan hanya membenarkan yudisial review.

Yang terpenting menurutnya adalah aksi demo tersebut tetap sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar hukum.

"Undang-undang 39 mengatakan setiap warga negara berhak menempuh jalur apapun yang mau dia lakukan untuk mendapatkan haknya. Mau melalui ombudsman, mau demonstrasi, itu semua konstitusional, itu sesuai Undang-undang Dasar," jelasnya.

"Jangan dibelah dan dibenturkan di-spin bahwa yang konstitusional hanya melalui yudisial review," tegasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 8.35

Haris Azhar Tak Percaya Independensi MK soal UU Cipta Kerja

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengaku tidak percaya dengan status independensi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta kepada para pendemo penolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan keberatan ke MK.

Dilansir TribunWow.com dari acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020)Haris Azhar menilai bahwa Mahkamah Konstitusi sudah dipersiapkan lebih dulu atau sudah diintervensi.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengaku tidak percaya dengan status independensi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengaku tidak percaya dengan status independensi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Tanggapi Seruan Pembangkangan Sipil soal UU Cipta Kerja, Yasonna Laoly: Ini Sudah Berlebihan

Baca juga: Di Mata Najwa, Rocky Gerung Andaikan DPR Bermutu soal UU Cipta Kerja: Pasti Tidak Disuruh ke MK

Dalam kesempatan itu, Haris Azhar menyoroti sikap dari pemerintah yang seperti lepas tangan begitu saja dan dengan mudahnya meminta pada penolak UU Cipta Kerja supaya mendatangi MK.

"Karena dipersepsikan sesimpel itu, dia sudah masuk dalam satu rangkaian advokasi negara terhadap Omnibus ini," ujar Haris Azhar.

"Jadi penguasa istana untuk menciptakan idenya, yang kedua menyusun draftnya, yang ketiga menutup aksesnya, yang keempat menyiapkan MK," imbuhnya.

"'Jadi kita udah enggak pusing, nanti masyarakat yang protes suruh bawa ke MK'. Ya pasti di MK sudah dipersiapkan juga kalau orang bilang bahasanya mungkin sudah diintervensi."

Mendengar penjelasan dari Haris Azhar, pembawa acara Rosi, Rosianna Silalahi mengingatkan bahwa terdapat sembilan jaksa independen di Mahkamah Konstitusi.

Namun menurut Haris Azhar, jika dilihat dari secara politik, keberadaan dari sembilan jaksa di MK tidak semuanya independen.

Dirinya menjelaskan bahwa dari 9 jaksa di MK, hanya beberapa yang benar-benar independen, baik secara politik maupun substansinya.

Baca juga: Soal Undangan Prabowo dari Amerika Serikat, Haris Azhar: Rezimnya Sama, Berkarakter Otoritarian

"Secara politis enggak bisa itu independen, independen itu dalam nilaianya," kata Haris Azhar.

"Tetapi dalam praktiknya MK itu tadi misalnya PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia) sudah melakukan riset uji formil enggak ada yang lolos," jelasnya.

"Yang kedua tiga hakim MK itu dipilih presiden, tiga hakim MK lainnya dipilih DPR, cuman tiga yang kita berharap di atas kertas selamat karena dipilih oleh Mahkamah Agung," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 3.23

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
UU Cipta KerjaFadjroel RachmanYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Omnibus LawMahkamah Konstitusi (MK)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved